Jejakfakta.com, Makassar - Penggantian bacaleg dibolehkan dilakukan oleh partai politik di masa perbaikan dokumen. Tahapan masa perbaikan dokumen pada tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Menurut Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, penggantian calon, dapat dilakukan jika terdapat kondisi kegandaan pencalonan.

"Misalnya ada bacaleg yang diajukan oleh dua partai yang berbeda. Maka salah satu partai akan mengajukan penggantian calon di masa perbaikan," kata Gunawan, dalam keterangannnya Jumat (19/5/2023).
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Selain itu, kata Gunawan, penggantian bacaleg juga bisa dilakukan jika, bacaleg mengundurkan diri dan meninggal dunia.
"Pertama, bacaleg mengundurkan diri yang disertai dengan bukti surat pernyataan, yang dibubuhi materai dan ditandatangani bacaleg tersebut. Kedua, bacaleg meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian dari instansi yang berwenang," jelasnya.
"Yang terakhir, bacaleg diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik bersangkutan," sambungnya.
Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis
Menurut Gunawan, penggantian bakal calon legislatif (bacaleg) tersebut dapat dilakukan sesuai Peraturan komisi pemilihan umum No. 10 tahun 2023. Tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, partai politik telah melakukan pendaftaran Bacaleg pada tanggal 1 Mei - 14 Mei 2023 lalu dan saat ini masih tahap pemeriksaan berkas oleh KPU. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




