Sabtu, 20 Mei 2023 09:21

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Tenri A Palallo: Doakan Bundamu Nak!

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Tenri A Palallo bersama Mustakim dan Rhidana saat digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar, Jumat (19/5/2023). @jejakfakta/dok ist.
Tenri A Palallo bersama Mustakim dan Rhidana saat digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar, Jumat (19/5/2023). @jejakfakta/dok ist.

"Doakan Bundamu Nak," ucap Tenri, sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (19/5/2023).

Jejakfakta.com, Makassar - Tenri A Palallo, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Layanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar minta didoakan atas kasus yang menjeratnya.

"Doakan Bundamu Nak," ucap Tenri, sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (19/5/2023).

Tenri A Palallo ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Mustakim, selaku Direktur CV Era Mustika Graha sebagai pemenang tender dan Rhidana selaku pelaksana lapangan.

Baca Juga : Kejari Makassar Periksa Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah, Ini Penjelasannya!

Pantauan Jejakfakta dilokasi, tampak Tenri bersama dua lainnya mengenakan pakaian rompi berwarna merah berjalan keluar dari kantor Kejari Makassar menuju mobil tahanan.

Tenri A Palallo yang juga mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kota Makassar dengan berjalan cepat keluar sembari melemparkan senyum, lalu meminta didoakan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: Print – 01/P.4.10/Fd.1/01/2023, tanggal 27 Januari 2023 dan penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga : Kejati Sulsel Incar Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bendungan Paselloreng

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran poses penyidikan selanjutnya,” tutur Sundari.

Tenri disebut terlibat dalam proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp 7.988.363.000 atau sekitar Rp 7,9 miliar lebih untuk pembangunan Gedung Dinas Layananan Perpustakaan Kota Makassar.

Menurut Sundari, temuan tersebut berdasarkan laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Proyek Bendungan Paselloreng Wajo

Meski belum ada keputusan langsung dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dikatan Andi Sundari, kerugian negara sudah bisa ditaksir sebanyak 3 Milyar lebih.

"Sementara diaudit, kita sudah ekspos dengan BPKP dan sudah ada indikasi kerugian negara namun jumlahnya masih dalam proses audit sehingga jumlah pastinya belum kita release. Tapi estimasinya sudah ada (Rp 3 Miliar lebih)," ucap Andi Sundari.

Sebelum ditahan, Tenri A Palallo yang dikonfirmasi wartawan menyangkal bahwa dirinya tidak sama sekali mengambil anggaran dalam proyek tersebut.

Baca Juga : Buronan Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD NTT Ditangkap di Makassar

"Bukan saya mengambil uangnya," ujar Tenri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#tenri a palallo #Tindak Pidana Korupsi #pembangunan gedung #Kejari Makassar #ahli konstruksi #ketidaksesuaian spesifikasi #volume bangunan
Youtube Jejakfakta.com