Kamis, 25 Mei 2023 20:35

Polisi Ungkap 3 Pelaku Pembakaran Sekolah Tahfidzul Qur'an di Makassar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Polisi tetapkan 3 santri tersangka kebakaran hebat Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia di Jalan Hertasning VII, pada 18 Mei 2023 lalu. @Jejakfakta/Samsir
Polisi tetapkan 3 santri tersangka kebakaran hebat Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia di Jalan Hertasning VII, pada 18 Mei 2023 lalu. @Jejakfakta/Samsir

Ketiga tersangka merupakan santri di sekolah tersebut, masing-masing berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17).

Jejakfakta.com, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan tiga tersangka atas kebakaran yang menimpa Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia di Jalan Hertasning VII, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Ketiga tersangka merupakan santri di sekolah tersebut, masing-masing berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17).

Berdasarkan catatan kepolisian, kebakaran yang menimpa sekolah tersebut sudah 3 kali terjadi. Pada tanggal 9, 17 April, dan kebakaran hebat terakhir terjadi pada 18 Mei 2023 lalu.

Baca Juga : Peringati Hari Santri 2025, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Santri Bangun Peradaban

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada tiga kejadian pada tanggal 9, 17 april, dan tanggal 18 Mei.

"Ini merupakan rangkaian kejadian yang sama di mana hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada dalam rumah (sekolah Tahfiz)," jelas Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi yang disertai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil tersebut, polisi mengantongi beberapa alat bukti yang menjadi penguat atas kebakaran tersebut.

Baca Juga : Bulan Literasi Keuangan Bank Sulselbar Disambut Antusias di Barru, Libatkan UMKM hingga Santri

"Ini tentunya didasari hasil pelaksanaan olah TKP kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi dan juga memeriksa tersangka dan terdapat alat bukti. Hasil pelaksanaan olah TKP yang dilaksanakan Labfor kebakaran itu diakibatkan pembakaran," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat dengan pasal yang berlapis.

"Dikenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHPidana dan pasal 55, 56, Pasal 64 ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya. (*)

Baca Juga : Diduga Alami Tekanan Mental, Seorang Santri di Sidrap Bunuh Diri

Baca Juga : Bupati MYL bersama Ribuan Santri di Pangkep Pawai Lampion Peringati 1 Muharram 1445 H

Baca Juga : Kejari Makassar Sasar Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Perpustakaan Makassar

Baca Juga : Diduga Alami Tekanan Mental, Seorang Santri di Sidrap Bunuh Diri

Baca Juga : Bupati MYL bersama Ribuan Santri di Pangkep Pawai Lampion Peringati 1 Muharram 1445 H

Baca Juga : Kejari Makassar Sasar Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Perpustakaan Makassar

Baca Juga : Diduga Alami Tekanan Mental, Seorang Santri di Sidrap Bunuh Diri

Baca Juga : Bupati MYL bersama Ribuan Santri di Pangkep Pawai Lampion Peringati 1 Muharram 1445 H

Baca Juga : Kejari Makassar Sasar Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Perpustakaan Makassar

Baca Juga : Diduga Alami Tekanan Mental, Seorang Santri di Sidrap Bunuh Diri

Baca Juga : Bupati MYL bersama Ribuan Santri di Pangkep Pawai Lampion Peringati 1 Muharram 1445 H

Baca Juga : Kejari Makassar Sasar Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Perpustakaan Makassar

Baca Juga : Diduga Alami Tekanan Mental, Seorang Santri di Sidrap Bunuh Diri

Baca Juga : Bupati MYL bersama Ribuan Santri di Pangkep Pawai Lampion Peringati 1 Muharram 1445 H

Baca Juga : Kejari Makassar Sasar Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Perpustakaan Makassar

Baca Juga : Diduga Alami Tekanan Mental, Seorang Santri di Sidrap Bunuh Diri

Baca Juga : Bupati MYL bersama Ribuan Santri di Pangkep Pawai Lampion Peringati 1 Muharram 1445 H

Baca Juga : Kejari Makassar Sasar Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Perpustakaan Makassar

Baca Juga : Diduga Alami Tekanan Mental, Seorang Santri di Sidrap Bunuh Diri

Baca Juga : Bupati MYL bersama Ribuan Santri di Pangkep Pawai Lampion Peringati 1 Muharram 1445 H

Baca Juga : Kejari Makassar Sasar Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Perpustakaan Makassar

Baca Juga : Diduga Alami Tekanan Mental, Seorang Santri di Sidrap Bunuh Diri

Baca Juga : Bupati MYL bersama Ribuan Santri di Pangkep Pawai Lampion Peringati 1 Muharram 1445 H

Baca Juga : Kejari Makassar Sasar Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Perpustakaan Makassar

Baca Juga : Diduga Alami Tekanan Mental, Seorang Santri di Sidrap Bunuh Diri

Baca Juga : Bupati MYL bersama Ribuan Santri di Pangkep Pawai Lampion Peringati 1 Muharram 1445 H

Baca Juga : Kejari Makassar Sasar Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Perpustakaan Makassar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#tiga tersangka #Santri #sekolah tahfidzul qur'an #hasil penyelidikan polisi
Youtube Jejakfakta.com