Selasa, 30 Mei 2023 22:24

Eksepsi Gazali Machmud, Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Pasir Laut di Takalar Ditolak Majelis Hakim

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Eksepsi Gazali Machmud, Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Pasir Laut di Takalar Ditolak Majelis Hakim

"Menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Abdul Rahman Karim saat membacakan putusan.

Jejakfakta.com, Makassar - Upaya hukum eksepsi atau bantahan dari terdakwa Gazali Machmud atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 ditolak oleh Majelis Hakim.

Penolakan upaya eksepsi terdakwa Gazali Machmud dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Abdul Rahman Karim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (30/5/2023).

"Menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Abdul Rahman Karim saat membacakan putusan.

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

Atas dasar tersebut, majelis hakim pun meminta penuntut umum untuk kembali melanjutkan tuntutannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi untuk sidang selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Gazali Machmud diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebanyak 7 Milyar Lebih.

Adapun dakwaan JPU terhadap Gazali Machmud, yaitu diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga : Peringatan Nuzulul Quran di PN Makassar, Munafri Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kota

Selain itu, Subsidiair terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa Gazali Machmud mencoba melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#eksepsi terdakwa #gazali machmud #dugaan korupsi #pasir laut #Kabupaten Takalar #majelis hakim #pn makassar
Youtube Jejakfakta.com