Kamis, 22 Juni 2023 11:57

Pemerintah Harap Cuti Bersama dan Libur Iduladha 1444 H Dongkrak Perekonomian Daerah

Konferensi Pers tentang Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Konferensi Pers tentang Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.

Jakarta - Pemerintah telah menambah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Cuti bersama tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan, cuti dan libur Iduladha ini juga dapat memacu perekonomian nasional.

“Momen Iduladha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," kata Menteri Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/23).

Baca Juga : Menteri PANRB Harap BGN Perhatikan Proses Bisnis Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

Baca Juga : Menteri PANRB Paparkan Prinsip Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024: Hindari PHK Massal

“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar Anas.

Anas menambahkan, libur Iduladha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga.

Kata Anas senada dalam SKB tiga Menteri yang berbunyi, "Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023." (Kemen-PANRB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#libur lebaran Iduadha 1444 H #Abdullah Azwar Anas #Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Youtube Jejakfakta.com