Kamis, 22 Juni 2023 20:31

Baru 61 Bakal Caleg DPRD Makassar Memenuhi Syarat, 768 Belum MS

Editor : Ilham Mangenre
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Komisioner KPU Makassar saat pertemuan parpol peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Makassar belum lama ini.
Komisioner KPU Makassar saat pertemuan parpol peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Makassar belum lama ini.

"Tahapan selanjutnya, partai diminta untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap mulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023," tutur Gunawan.

Makassar - Sebanyak 768 dari total 829 bakal calon legeslatif (bacaleg) DPRD Kota Makassar yang diajukan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, belum memenuhi syarat (BMS).

"Dari hasil verifikasi administrasi ini, hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS), sementara 768 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawan Mashar, kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Gunawan banyaknya bacaleg BMS lantaran dokumen yang mereka setor belum memenuhi syarat.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

"Itu masih perlu diperbaiki, belum memenuhi syarat," tegas Gunawan.

Gunawan membeberkan, di antara 768 bacaleg BMS, ada bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal.

KPU menyampaikan, hasil verifikasi administrasi tersebut akan diserahkan ke parpol dan juga Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 24 Juni 2023.

Baca Juga : Pjs Wali Kota Tinjau Gudang Logistik KPU, Persiapan Logistik Capai 100 Persen

"Tahapan selanjutnya, partai diminta untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap mulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023," tutur Gunawan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Gunawan Mashar #KPU Kota Makassar #verifikasi administrasi bakal caleg #bacaleg DPRD Makassar 2024
Youtube Jejakfakta.com