Jumat, 21 Juli 2023 07:32

Hukum Mengunci Masjid

Gerbang masjid tergembok sempurna.
Gerbang masjid tergembok sempurna.

"Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan mendapat azab yang berat di akhirat." (Al-Baqarah [2]:114).

Masjid terkunci padahal orang hendak salat fardu, salat sunah, dan ibadah lainnya. Anda mungkin termasuk menyoalnya?

Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui laman MUIdigital, telah mengorek masalah masjid terkunci di luar waktu salat berjamaah.

Dikatakan, para ulama berbeda pandangan terkait hal ini. Sesuai penjelasan Ibnu Rajab (w. 795 H.) Ulama madzhab Hanafi berbeda pendapat soal penguncian masjid di luar waktu shalat.

Baca Juga : Intip Rencana MUI Dirikan Tempat Pengobatan yang Sesuai Syariat Islam

Sebagian dari mereka ada yang berpendapat hukumnya makruh karena menghalangi orang untuk melaksanakan shalat. Sesuai firman Allah:

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤىِٕفِيْنَ ەۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

"Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan mendapat azab yang berat di akhirat." (Al-Baqarah [2]:114).

Baca Juga : Presiden Jokowi Ungkap: Biasanya Kasus Bullying Ditutup-tutupi untuk Lindungi Nama Baik Sekolah

Sedang sebagian lain berpendapat hukum mengunci masjid di luar waktu salat boleh saja selama dimaksudkan untuk menjaga peralatan di dalamnya. (Lihat Ibn Rajab, Fathul Bari, juz 3, hlm. 387)

Sementara itu, Imam an-Nawawi yang beraliran madzhab Syafi’i (w. 676 H) menjelaskan permasalahan tersebut dengan cukup gamblang dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab:

قَالَ الصَّيْمَرِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا لَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِ الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ لِصِيَانَتِهِ أَوْ لِحِفْظِ آلَاتِهِ هَكَذَا قَالُوهُ وَهَذَا إذَا خِيفَ امْتِهَانُهَا وَضَيَاعُ مَا فِيهَا وَلَمْ يَدْعُ إلَى فَتْحِهَا حَاجَةٌ: فَأَمَّا إذَا لَمْ يُخَفْ مِنْ فَتْحِهَا مَفْسَدَةٌ وَلَا انْتِهَاكُ حُرْمَتِهَا وَكَانَ فِي فَتْحِهَا رِفْقٌ بِالنَّاسِ فَالسُّنَّةُ فَتْحُهَا كَمَا لَمْ يُغْلَقْ مَسْجِدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زَمَنِهِ وَلَا بَعْدَهُ

Baca Juga : MUI Minta Guru Sekolah Serius Wujudkan Program Anti-Bullying

“Ashaymari dan ulama madzhab Syafi’i lain berpendapat bahwa tidak mengapa mengunci masjid di luar waktu shalat berjamaah yang dimaksudkan untuk menjaga aset masjid.

Dengan catatan adanya kekhawatiran penyalahgunaan barang masjid dan khawatir akan kehilangan peralatan masjid serta tidak ada kepentingan mendesak lain yang mengharuskan masjid dibuka.

Namun, apabila sama sekali tidak ada kekhawatiran di atas, maka Sunnah hukumnya membuka masjid sepenuhnya seperti halnya Masjid Rasulullah SAW yang tidak pernah dikunci baik pada masa Nabi maupun setelahnya.”

Baca Juga : Ketua MUI Ajak Legawa Atas Hasil Pemilu 2024, Prabowo-Gibran Masih Pimpin Real Count KPU

Berdasarkan pendapat ini, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mengunci masjid tergantung pada situasi dan kondisi sekitar masjid.

Jika kondisi lingkungan sekitar masjid dirasa tidak aman karena maraknya kasus pencurian misalnya, maka mengunci masjid hukumnya boleh-boleh saja.

Akan tetapi, apabila lingkungan sekitar masjid dirasa aman dan berdasarkan pengalaman sebelumnya tidak pernah ada kasus pencurian barang masjid, maka sebaiknya pintu masjid senantiasa dibuka dan tidak perlu dikunci. Wallahu A’lam.(Shafira Amalia dan Angga | Sumber: MUIDigital)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#masjid terkunci #hukum mengunci masjid #Majelis Ulama Indonesia
Youtube Jejakfakta.com