Jejakfakta.com, Makassar - Seorang pria berinisial TI (31) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk polisi usai melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Pelaku melakukan penganiayaan lantaran tersinggung saat korban menolak memberikan jatah ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere Makassar, Minggu (31/7/2023).

"Pelaku miminta ikan kepada korban, namun korban tidak memberikan. Kemudian pelaku marah dan tersinggung dan kembali ke rumah dengan membawah parang," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto kepada wartawan.
Baca Juga : Fraksi Demokrat Temui Wali Kota Munafri, Bahas Solusi Pengelolaan TPI Paotere
Menurut Yudi, pelaku selama ini merasa korban berada di wilayah kekuasaannya, iapun tanpa berpikir panjang nekat melukai korban secara membabi buta.
"Pelaku yang beranggapan bahwa ini area dia dan harus ada upeti yang diberikan," kata Yudi.
Akibatnya, korban yang berinisial IM mengalami luka serius akibat tebasan parang dan harus menjadi perawatan di rumah sakit.
Baca Juga : Kematian IRT di Makassar Diduga Tidak Wajar, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi
"Korban mengalami sejumlah luka seperti jari jempol tangan kiri putus akibat terkena parang," imbuhnya.
Saat ini pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau (minimal) lima tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




