Jakarta, jejakfakta - Jangan lagi sodorkan uang tunai (cash) kepada aparat untuk pembayaran permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang, pembayaran di tiap tempat uji SIM hanya dibenarkan melalui bank.
"Untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank, enggak ada lagi uang cash di sini," kata Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jl Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Firman, putra Wakil Presiden ke-6 Indonesia Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, berharap agar masyarakat tidak memberi uang tunai kepada aparat demi dapat SIM.
Baca Juga : Jadwal Lengkap dan Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar
"Jangan anggota saya diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasihan nanti mentalnya rusak. Enggak ada lagi uang cash di sini. Kalaupun ada, berarti itu uangnya pribadi petugas, buat pulang barangkali, atau buat beli makan di kantin," tutur Firman, mantan Kapolda Jambi.
Firman mengajak semua pihak jujur dan tidak perlu menempuh cara-cara yang menyimpang.
"Kalau mau lulus perbanyaklah latihan baik teori maupun praktik ya," tegas Firman.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2023 tetap sama dengan biaya 2022, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya pembuatan SIM 2023:
Penerbitan SIM A: Rp 120.000
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
Penerbitan SIM C: Rp 100.000
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
Penerbitan SIM D: Rp 50.000
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya perpanjangan SIM 2023:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




