Jejakfakta.com, Makassar - Seekor anjing diduga mendapat tindakkan kekerasan oleh seorang pengendara becak motor (bentor) viral di sosial media. Dalam video yang beredar, tampak anjing diseret di jalan raya oleh pengendara bentor.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, itu terjadi di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.

Merespon peristiwa tersebut, Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) melapokan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar.
Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum
"Yang kami laporkan terkait dengan penganiayaan hewan. Di vidio tersebut, kami melihat kekerasan yang dilakukan terhadap hewan dengan cara menyeret," ucap Ketua APHI, Rahmat Ninu Mone di Mapolrestabes Makassar, Rabu (30/8/2023) sore.
Atas peristiwa yang disesalkannya itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan. Juga karena perlindungan terhadap hewan sudah ada aturan yang melindunginya.
"Ayo jangan siksa hewan. Hewan itu bukan bahan untuk siksaan, ayo kita samakan persepsi bahwa hewan adalah teman, hewan itu bisa berguna buat kita," harapnya.
Baca Juga : Hadiri Dharma Santi Nyepi, Wali Kota Makassar Ajak Warga Hindu Rawat Kerukunan dan Keberagaman
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengaku telah mendapat laporan tersebut dan akan melakukan menyelidikan dugaan penganiyaan terhadap hewan itu.
"Kita dari polrestabes akan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Kita akan cek TKP serta tempat-tempat yang ada di sana, serta bagaimana kondisi nanti anjing tersebut," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




