Jejakfakta.com, Makassar - Tim penyelidik Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel mulai melakukan penyelidikan adanya dugaan mafia pada penundaan pembayaran utang (PKPU) yang diajukan CV Surya Mas pada termohon PT Pembangunan Perumahan (PT PP) yang diputus Pengadilan Niaga Makassar.
Perkara tersebut tercatat Pada Pengadilan Negeri Niaga Makassar bernomor: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah ada laporan dari masyarakat yang masuk pada tanggal 6 September 2023.
Baca Juga : Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara, MA Vonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dana JKN

Atas laporan tersebut, pihaknya pun secara resmi melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan mafia tersebut.
"Penyelidikan Nomor : Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023," kata Soetarmi, Jumat (15/8/2023) Malam.
Kata dia, penyelidikan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan mafia pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga : Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polda Sulsel, Eks Polisi Divonis 15 Tahun Penjara
"(Sebab) berpotensi merugikan keuangan negara/perekonomian negara," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



