Selasa, 19 September 2023 21:21

Tim Kejaksaan Geledah RSUD Syekh Yusuf Gowa, Ada Aroma Korupsi JKN

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Gowa menggeledah RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sulsel, Selasa (19/9/2023). @Jejakfakta/dok. Humas Kejari Gowa
Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Gowa menggeledah RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sulsel, Selasa (19/9/2023). @Jejakfakta/dok. Humas Kejari Gowa

Penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf GOwa terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018 sampai 2023.

Jejakfakta.com, Gowa - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Selasa (19/9/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, mengatakan, penggeladahan berkaitan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf yang diindikasi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari tahun 2018 sampai 2023.

"Terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian," kata Achmad Arafat Arief Bulu dalam keterangan resminya yang diterima Jejakfakta, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga : Cegah Pelanggaran dalam Proses Pilkada, Bawaslu Gowa Imbau BUMD untuk tidak terlibat

Dari penggeledahan yang dilakukan Tim Kejari, kata Achmad, pihaknya mengamankan sejumlah berkas, seperti dokumen terkait pencarian dana jasa jaminan Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dokumen penggunaan dana jasa JKN tahun 2018 sampai 2023.

Selain itu, juga diamankan 2 unit CPU komputer, 1 laptop, 6 buku rekening dan 4 buku catatan lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Yeni Andriani menegaskan, agar seluruh saksi maupun pihak lainnya agar dapat bekerjasama untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Baca Juga : Empat Terduga Pelaku Teror Busur di Gowa Diamankan Polisi

Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini," tegas Yeni. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Korupsi #JKN #Kejari Gowa #RSUD Syekh Yusuf #Kabupaten Gowa
Youtube Jejakfakta.com