Jejakfakta.com, Pangkep -- Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyerahkan santuan dan beasiswa program BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan diserahkan saat sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga non ASN, di lantai 3 kantor bupati Pangkep, Senin (18/12/2023).

Penyerahan santunan kepada ahli waris santunan jaminan kematian alm Abd Muthalib (Non ASN) sebesar Rp 42 juta beserta beasiswa 2 orang anak masing-masing Rp78 juta dan Rp84 juta, santunan jaminan kematian alm Rosdiana sebesar Rp42 juta beserta beasiswa 2 orang anak masing-masing Rp76,500 juta dan Rp81 juta, santunan jaminan kematian alm Arafah sebesar Rp42 juta, Alm Rusdi Rp42 juta.
Baca Juga : Masuk Tahap Wawancara Jamsostek Award 2026, Bupati Gowa Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja
Kabid HI dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Asrul Asiking menjelaskan iuran untuk THL dibayarkan sebesar Rp5.400 sementara pekerja rentan sebesar Rp16.800 per bulan.
Dijelaskannya, Pemkab Pangkep oleh Bupati Muhammad Yusran Lalogau (MYL) diikutkan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
"Bapak bupati sangat concern terkait perlindungan sosial bagi THL karena mereka tumpuan penghasilan. Kalau terjadi kecelakaan kerja dan kematian, ada jaminan yang diberikan oleh pemda melalui BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Baca Juga : Bupati Irwan Antar Kades Rinjani ke Peristirahatan Terakhir, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep, Sahid Wahid mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketengakerjaan bagi THL.
Pemkab Pangkep mendaftarkan THL pada program Jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Namun, sejumlah kasus ditemui terjadi mengalami risiko kecelakaan kerja dan juga meninggal dunia namun tidak memahami telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau ahli waris tidak melapor.
"Makanya kami sosialisasi, harapannya kedepan agar non ASN memahami haknya yang telah didaftarkan oleh bapak bupati," katanya.
Baca Juga : Makassar Jadi Rujukan Nasional, Pekanbaru Belajar Inovasi Pemerintahan Era Munafri-Aliyah
Tahun ini katanya, telah diserahkan Rp882 juta santunan kematian dan Rp782 juta beasiswa.
"Jadi yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, meninggal biasa terdaftar 3 tahun mendapat manfaat beasiswa atau yang mengalami risiko kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima beasiswa mulai TK sampai sarjana," jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




