Jejakfakta.com, Makassar -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar masih menemukan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di area terlarang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar.
Ketua Panwaslu Kecamatan Panakukang, Iswan Afandi, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah alat peraga kampanye yang dipasang di area terlarang, diantaranya Jalan Andi Pettarani dan Urip Sumoharjo, Kecamatan Pannakukang, Kota Makassar.

"Ada 12 ruas jalan yang dilarang berdasarkan Perwali Nomor 28 tahun 2023 dan surat keputusan KPU Kota Makassar Nomor 439 tahun 2023, khusus untuk di Wilayah kecamatan Panakkukang yaitu ruas Jl Urip Sumoharjo dan AP Pettarani" ujar Iswan kepada Jejakfakta.com, Senin (18/12/2023).
Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik

Menurut Iswan, seharusnya para peserta Pemilu memindahkan sendiri alat kampanyenya tanpa harus diberitahu. Sebab, KPU Kota Makassar telah mengeluarkan aturan zona terlarang untuk 12 arus jalan.
"Namun nyatanya masih ada alat peraga kampanye insidentil oleh Peserta Pemilu yang terpasang di ruas jalan yang dilarang tersebut," katanya.
Untuk itu ia berharap para peserta Pemilu segera mengindahkan aturan yang telah ditetapkan untuk 12 arus jalan tersebut.
Baca Juga : IAS Perkuat Golkar Sulsel dengan Dewan Pakar, Targetkan Partai Tak Sekadar Kuat Struktur
"Kami menghimbau peserta dan tim kampanye pemilu 2024, agar memindahkan Alat Peraga Kampanye Insidentil yang masih terpasang di ruas jalan Urip Sumoharjo dan AP Pettarani" harapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan menyurati para peserta Pemilu yang belum memindahkan alat peraga kampanyenya yang masih terpasang di sebagian Jalan Andi Pettarani dan Urip Sumoharjo.
Namun, bilamana tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan segera mengambil tindakkan dan berkordinasi dengan pihak terkait untuk menegakkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota dan KPU.
Baca Juga : IAS Targetkan Kursi Golkar Sulsel Naik 50 Persen, Luwu Timur Diminta Bangkit dari 'Tsunami Politik'
"Kami akan menyurati Peserta pemilu 2024 yang masih memasang alat peraga kampanye di ruas jalan yang di larang," tegasnya.
"Apa bila tidak ditindaklanjuti, maka Panwaslu Kecamatan Panakkukang akan mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menegakkan Perwali 28/2023 dan Keputusan KPU 439/2023," jelasnya.
Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di area terlarang Jl. Urip Sumohardjo Makassar, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar area ini harus bebas dari APK. @Jejakfakta/Samsir
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
Berikut nama-nama jalan yang tidak boleh dipasangi APK Pemilu 2024 sebagai keputusan KPU Kota Makassar, yakni :
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan Jenderal Ahmad Yani;
- Jalan Penghibur;
- Jalan Haji Bau;
- Jalan Somba Opu;
- Jalan Pasar Ikan;
- Jalan Ujung Pandang;
- Jalan Balaikota;
- Jalan Gunung Bawakaraeng;
- Jalan Dr. Sam Ratulangi;
- Jalan Urip Sumiharjo dan
- Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



