Jejakfakta.com, Gowa -- Penyidik Polres Gowa telah menetapkan dua seorang remaja dalam kasus kekerasan busur panah terhadap anak bocah 6 tahun yang mengalami luka pada bagian wajah.
Penetapan tersangka yang berinisial AG, (21) dan TD (22) itu dibenarkan Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.

"Iya sudah tersangka," kata Udin saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian Polres Gowa.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, bocah berumur 6 tahun yang berinisial MA jadi korban aksi busur panah oleh orang tak dikenal (OTK). Korban pun harus menjalani perawatan medis usai terkena anak panah di bagian wajah.
Kasus kekerasan ini terjadi Jalan Poros Macanda, Kelurahan Butta Didia, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Minggu (3/11/2023) dini hari.
Baca Juga : Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Tuai Kecaman, Akademisi UGM Soroti Bahaya Impunitas
Kepolisian Resort (Polres) Gowa yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Alhasil, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan yang saat ini sudah menjadi tersangka.
"Dua pelaku sudah diamankan untuk pengembangan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Dalam kejadian tersebut, diperkirakan sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih
"Lima orang pelaku termasuk pelaku utama pembusuran sementara dalam penyelidikan," katanya.
Pelaku yang diperkirakan berjumlah tujuh orang itu disaksikan orang tua korban yang saat itu juga berada di lokasi kejadian.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




