Sabtu, 13 Januari 2024 07:35

KPK Tahan Bupati EAR, Diduga Terkait Fee Proyek dari Kontraktor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dkk, Jumat (12/1/2024). (Sumber: Viva)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dkk, Jumat (12/1/2024). (Sumber: Viva)

Proyek dalam kasus AER ini adalah proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek Jalan Sei Rakyat - Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan proyek jalan Sei Tampang - Sidomakmur di Kecamatan Bilah Hilir. Nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebanyak Rp19,9 miliar.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (11/1/2024).

KPK juga menahan tiga orang selain EAR yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RS selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan dua pihak swasta ES dan FS.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan, dalam OTT tim penyelidik dan penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar.

Baca Juga : KPK Terima Ribuan Laporan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Rp525.415.553.599

Menurut Ghufron, EAR diduga aktif mengikuti pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Labuhanbatu.

Sang bupati diduga menunjuk orang kepercayaannya untuk menentukan siapa kontraktor yang akan dimenangkan sebagai pelaksana proyek dengan syarat ada fee.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan persen dari besaran anggaran proyek,” kata Ghufron dalam konferensi pers penahanan EAR dkk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2023).

Baca Juga : Usai Kampanye di Bone, Capres Anies Baswedan Penuhi Undang Paku Integritas di KPK

Proyek dalam kasus EAR ini adalah proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek Jalan Sei Rakyat - Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan proyek jalan Sei Tampang - Sidomakmur di Kecamatan Bilah Hilir. Nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebanyak Rp19,9 miliar.

Tersangka FS dan ES sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka EAR dan RS sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(Kompas.com dan Antara).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Erik Adtrada Ritonga #Bupati Labuhanbatu #Operasi Tangkap Tangan (OTT) #Sumatra Utara #Komisi Pemberantasan Korupsi #Nurul Ghufron #DPRD Labuhanbatu
Youtube Jejakfakta.com