Sabtu, 13 Januari 2024 14:50

Nilai Tak Bertaji Lagi, Mahfud MD Ingin Kembalikan UU KPK Sebelum Direvisi

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Calon Wakil Presiden (Wapres) Mahfud MD menjawab pertanyaan  saat menghadiri Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Baruga AP Pettarani Unhas, Sabtu (13/1/2024). @Jejakfakta/Atri
Calon Wakil Presiden (Wapres) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat menghadiri Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Baruga AP Pettarani Unhas, Sabtu (13/1/2024). @Jejakfakta/Atri

KPK akan lebih baik memberantas korupsi dengan memakai Undang-undang (UU) yang dulu.

Jejakfakta.com, Makassar -- Calon Wakil Presiden (Cawapres), Mahfud MD mengaku mulai kurang percaya terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Guru Besar Fisip Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Armin Arsyad, tentang kepercayaan Menko Polhukam terhadap institusi KPK.

"Untuk KPK yang sekarang saya kepercayaan agak kurang,” kata Mahfud MD saat menghadiri Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Baruga AP Pettarani Unhas, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga : Advokat Sulsel Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud

Meski begitu, Mahfud mengatakan bahwa negara masih tetap membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi. Namun, ia menilai KPK akan lebih baik memberantas korupsi dengan memakai Undang-undang (UU) yang dulu.

"Tapi KPK masih diperlukan, karena dulu KPK ini punya masa jaya-jayanya dengan Undang-undang yang dulu, kalau saya terus terang Undang-undangnya dikembalikan aja ke yang dulu," ujarnya.

Cawapres nomor urut 3 ini menuturkan jika dirinya terpilih menjadi Wakil Presiden maka akan mengembalikan undang-undang KPK yang sebelum direvisi menjadi UU KPK yang sekarang.

Baca Juga : Resmi Mundur, Mahfud MD Sampaikan Hal Ini ke Presiden Jokowi

"Agenda kita kedepan mengembalikan KPK ke yang lama dengan proses seleksi tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja serahkan ke masyarakat. Kalau dulu ada tim dari masyarakat, DPR hanya sebagai formalitas saja. Nanti kita perbaiki, KPK itu penting," ungkapnya.

Selain itu, Mahfud juga menerangkan terbentuknya lembaga KPK di Indonesia, yang dibuat karena lemahnya kinerja polisi dan jaksa dalam memberantas korupsi saat itu.

"Undang-undang KPK dulu dibuat karena kepolisian dan kejaksaan itu lemah, maka dibentuklah KPK. Tapi, KPK sekarang malah ditangkap polisi, itu karena proses seleksinya dan undang-undangnya yang pakai tawar menawar itu. Maka akibatnya seperti sekarang," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Mahfud MD #ketua kpk #memberantas korupsi #uu kpk
Youtube Jejakfakta.com