Ahad, 18 Februari 2024 21:46

Bawaslu Sulsel Temukan Memilih Lebih dari Satu Kali, Berpotensi Dilakukan PSU di 9 Kabupatan/kota

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Proses perhitungan suara di TPS 001, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (14/2/2024). @Jejakfakta/Atri
Proses perhitungan suara di TPS 001, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (14/2/2024). @Jejakfakta/Atri

Ancaman pidana penjaranya 15 bulan dan denda Rp 18 juta.

Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sejumlah wilayah yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pihaknya, menemukan dugaan tindak pidana pemilu di 9 kabupaten/kota di Sulsel.

Sejumlah daerah yang berpotensi dilakukan PSU yakni Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo dan Bone.

"Ada 9 kabupaten kota potensinya itu kebanyakan di pasal 516 dan 533 terkait pemilih yang lebih dari satu kali," kata Koordinator Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga : Kearifan Lokal Bugis-Makassar Dinilai Jadi Benteng Cegah Pelanggaran Pemilu

Meski demikian, Alamsyah menuturkan bahwa pihaknya masih mengkaji potensi dugaan tindak pidana pemilu tersebut bersama Sentra Gakkumdu.

Sementara ini, pihaknya tengah mengkaji juga dugaan tindak pidana seorang warga yang memilih lebih dari satu kali.

"Ya itu juga potensi pidana. PSU-nya sudah dilaksanakan. (Barang bukti) sementara ini dikumpulkan," ungkapnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Gowa Gandeng Mahasiswa UIN Alauddin, Dorong Generasi Kritis Kawal Demokrasi

Alamsyah menyebut pasal yang dikenakan terkait orang yang memilih lebih dari satu kali yakni pasal 516 dan pasal 533, bisa terancam hukuman pidana dengan masa penanganan perkara selama 14 hari masa kerja.

"Kalau terbukti 516 itu ancaman pidana penjaranya 15 bulan dan denda Rp 18 juta. Kalau 533 yang sengaja mengaku sebagai orang lain dan atau memberikan suara lebih dari satu kali diancaman pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemungutan Suara Ulang #pidana pemilu #Bawaslu Sulsel #Sentra Gakkumdu
Youtube Jejakfakta.com