Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sejumlah wilayah yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pihaknya, menemukan dugaan tindak pidana pemilu di 9 kabupaten/kota di Sulsel.
Sejumlah daerah yang berpotensi dilakukan PSU yakni Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo dan Bone.

"Ada 9 kabupaten kota potensinya itu kebanyakan di pasal 516 dan 533 terkait pemilih yang lebih dari satu kali," kata Koordinator Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, Minggu (18/2/2024).
Baca Juga : Kearifan Lokal Bugis-Makassar Dinilai Jadi Benteng Cegah Pelanggaran Pemilu
Meski demikian, Alamsyah menuturkan bahwa pihaknya masih mengkaji potensi dugaan tindak pidana pemilu tersebut bersama Sentra Gakkumdu.
Sementara ini, pihaknya tengah mengkaji juga dugaan tindak pidana seorang warga yang memilih lebih dari satu kali.
"Ya itu juga potensi pidana. PSU-nya sudah dilaksanakan. (Barang bukti) sementara ini dikumpulkan," ungkapnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Gowa Gandeng Mahasiswa UIN Alauddin, Dorong Generasi Kritis Kawal Demokrasi
Alamsyah menyebut pasal yang dikenakan terkait orang yang memilih lebih dari satu kali yakni pasal 516 dan pasal 533, bisa terancam hukuman pidana dengan masa penanganan perkara selama 14 hari masa kerja.
"Kalau terbukti 516 itu ancaman pidana penjaranya 15 bulan dan denda Rp 18 juta. Kalau 533 yang sengaja mengaku sebagai orang lain dan atau memberikan suara lebih dari satu kali diancaman pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




