Jejakfakta.com, Makassar -- Kolaborasi Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bersama Kejaksaan RI dan Kejari Makassar, berhasil mengamankan buronan bernama Andi Awaluddin Buchri atas kasus Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex” yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.141.900.000 juta.
Ia pun berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18, Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Selasa (21/2/2024).

"(Buronan diamankan) sekitar pukul 15.57 Wita," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Diungkapkan Soetarmi, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana. Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
"Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," terangnya.
Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Setelah Terpidana Andi Awaluddin Buchri mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka terpidana melarikan diri," ujar Soetarmi.
Selama pelariannya, kata Soetarmi, buronan Andi Awaluddin Buchri berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi diantaranya ngekos di jalan budaya Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Kemudian Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah domisili ngekos di Pondok 777 di Jalan Tidung IX setapak 10 Tamalate Kota Makassar.
"Terakhir Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar," urainya.
Selanjutnya Andi Awaluddin Buchri diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




