Jejakfakta.com, Pangkep -- Warga Negara Indonesia (WNI), Sainal asal Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep tiba di kampung halaman setelah menjalani masa tahanan selama 27 tahun di Malaysia.
Sainal diterbangkan ke Indonesia Selasa Sore, 20 Februari, dan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Rabu Dinihari (21/2/24) bersama pegawai dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu Malaysia.

Pemerintah Kabupaten Pangkep, dalam hal ini Bupati Pangkep menaruh perhatian besar terhadap WNI asal Desa Taraweang ini dengan menjemput langsung di Bandara bersama keluarga besar dan warga Desa Taraweang yang kepulangannya sudah dinanti bertahun - tahun.
Baca Juga : Bank Sulselbar Dukung Digitalisasi Layanan Publik dan Pendirian MDC “HEBAT” di Pangkep
Muhammad Yusran Lalogau (MYL) selaku Bupati Pangkep, sangat bersyukur atas bebasnya warga yang diperjuangkan pemerintah selama ini agar divonis bebas dari hukuman mati.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, Warga kami sudah tiba di kampung dan bisa berkumpul bersama keluarganya lagi, sebagai bentuk kesyukuran, kami bersama keluarga besarnya jemput langsung di Bandara dan juga kami berterimakasih sebesar-besarnya kepada pihak KJRI yang mengantar sampai Bandara di Makassar," ujar MYL.
Diketahui, sebelumnya Sainal terseret kasus dugaan pembunuhan yang didasari masalah harga diri lantaran diserang di Sandakan, Sabah Malaysia tahun 1996 lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




