Jejakfakta.com, Makassar -- Sebanyak enam pramugari yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari lalu.
Akibat kejadian tersebut Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang melakukan pemungutan suara ulang (PSU), di SMP Negeri 53 Kota Makassar, Sabtu (24/2/2024).

“Informasinya pramugari enam orang itu,” kata Panwascam Ujung Pandang, Herawan Rio Saputra, di sela-sela PSU di TPS 4 Kecamatan Ujung Pandang, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga : Bawaslu Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo
Keenam pramugari itu, mendatangi TPS pda 14 Februari degan memperlihatkan surat tugas, sehingga mereka bisa menyalurkan hak suaranya.
“Namun setelah di cek ternyata mereka tidak pernah terdaftar sebagai DPTb,” ungkapnya.
Diketahui, sebanyak 226 warga melakukan PSU tingkat pemilihan Presiden dan wakil Presiden (PPWP) di TPS 4 Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, yang berlangsung sekitar pukul 07:30 Wita.
Baca Juga : Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Unggul Telak 101 Suara
Sementara Ketua PPK Kecamatan Ujung Pandang, Nafla Kalia menyebut ada dua TPS di Kecamatan Ujung Pandang yang melaksanakan PSU.
"Untuk Kecamatan Ujung Pandang ada dua TPS, pertama di TPS 02 Kelurahan Bulo Gading dan di TPS 04 Kelurahan Baru," kata Nafla dilokasi PSU.
Nafla mengungkapkan bahwa terjadinya PSU dikarenakan ada enam pramugari yang berasal dari Jakarta yang melakukan pencoblosan, namun tidak terdaftar sebagai DPTb, DPT, maupun DPK.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Rekomendasikan PSU di TPS 15 Kelurahan Parang Tambung
"Jadi ada enam orang pramugari ikut memilih dan tidak terdaftar," ujarnya.
Keenam Pramugari tersebut, kata Nafla mereka memperlihatkan surat tugas kepada anggota KPPS, sehingga lolos untuk melakukn pencoblosan.
"Mereka lolos di TPS 04 memperlihatkan surat tugas mereka, tapi hanya diberi surat suara PPWP," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




