Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memutuskan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Bawaslu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengungkapkan tidak terlaksananya PSU di Kabupaten Maros, akibat tidak cukupnya waktu untuk pelaksana dan mempersiapkan logistik.

"Jadi KPU Maros itu mendapatkan rekomendasi PSU tanggal 23, sehari sebelum berakhir PSU, sementara kita harus melaksanakan PSU tanggal 24. Disaat surat rekomendasi di terima tidak mungkin lagi KPU Maros menyiapkan logistik," kata Hasbullah kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga : Bawaslu Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo
Hasbullah mengatakan bahwa KPU Maros tidak menolak untuk menggelar PSU, namun ia menegaskan bahwa tidak cukupnya waktu untuk menyiapkan dalam waktu sehari.
"Jadi KPU Maros tidak menolak rekomendasinya tapi hari pelaksanaannya yang tidak memungkinkan lagi digelar sebagaimana UU Nomor 7 terkait dengan PSU yaitu 10 hari setelah hari pencoblosan itu jatuhnya tanggal 24, rekomendasi keluar tanggal 23. Makanya berkesimpulan tidak bisa melaksanakan itu, bukan tidak menerima rekomendasi, tapi kondisi yang tidak dapat dilakukan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Hasbullah menuturkan pihaknya tidak mempermasalahkan batalnya pelaksanaan PSU di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana dan TPS 004 Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu.
Baca Juga : Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maros
"Jadi itu masalahnya, bagi kami apa yang dilakukan KPU Maros sudah benar, tidak memungkinkan melaksanakan PSU. Jadi tidak ada masalah," jelasnya.
Kendati demikian, KPU Maros kata Hasbullah terancam mendapatkan sanksi dari Bawaslu. Namun Hasbullah menegaskan pihaknya akan memberikan pembelaan atas kejadian tersebut.
"Iya (akan dibelah) KPU Sulsel dan KPU RI, kami menyampaikan kondisi tidak memungkinkan untuk dilakukan (PSU)," ujarnya.
Baca Juga : Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Unggul Telak 101 Suara
Sementara anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Alamsyah mengatakan pihaknya belum bisa memastikan terkait sanksi yang akan di dapatkan KPU Maros atas batalnya pelaksanaan PSU.
“Persoalan sanksi nanti kita lihat juga soal sanksinya bagaimana pilihan teman teman di Maros,” tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




