Kamis, 29 Februari 2024 12:20

Alasan Tak Cukup Waktu Siapkan Logistik Pemilu, PSU di 4 Kabupaten di Sulsel Dibatalkan

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Ilustrasi proses Pemugutan Suara Ulang (PSU) di sejumah TPS di Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. @Jejakfakta/Atri
Ilustrasi proses Pemugutan Suara Ulang (PSU) di sejumah TPS di Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. @Jejakfakta/Atri

KPU tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka akan berpotensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jejakfakta.com, Makassar -- Sebanyak enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Ke enam TPS tersebut, tersebar di empat kabupaten yakni 2 TPS di Maros, 2 TPS di Wajo, 1 TPS di Bulukumba, dan 1 TPS di Kepulauan Selayar.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad membeberkan alasan ke empat kabupaten tersebut tidak melaksanakan PSU disebabkan tidak cukup waktu untuk menyiapkan logistik pemilu.

Baca Juga : Optimalisasi Gerakan Pencegahan Bawaslu, Abdul Karim: Rakyat Digerakkan Bukan dengan Pasal-pasal, Tapi Politik

“Karena mereka tidak siap, menyiapkan logistik yang dibutuhkan,” kata Saiful kepada Jejakfakta.com, Kamis (29/2/2024).

Saiful menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten/kota sehari menjelang batas akhir pelaksanaan PSU, yakni tanggal 23 Februari 2024 kemarin.

“Pelaksana PSU dalam undang-undang tidak boleh lewat dari 10 hari pasca pemungutan suara normal, yakni 10 hari berarti tanggal 24 batasa akhirnya,” terangnya.

Baca Juga : Tenaga Ahli Bawaslu RI: Kualitas Pemilu Ditentukan oleh Kesiapan Setiap Tahapan

“Sementara teman-teman di Maros, Bulukumba, Selayar, dan Wajo mengeluarkan saran perbaikan untuk pelaksana PSU tanggal 23, jadi mereka menyatakan bahwa kami sudah tidak bisa memesan logistik untuk pelaksana PSU,” sambungnya.

Kemudian terkait sanksi, Saiful mengatakan pihaknya akan mengkaji alasan ke empat kabupaten tersebut tidak melaksanakan PSU sesaui rekomendasi dari Bawaslu.

“Kita lihat dulu kenapa mereka tidak melakukan kita akan kaji apa alasan mereka, mereka sudah buat surat bahwa mereka tidak bisa laksanakan karena terbatas waktu,” paparnya.

Baca Juga : Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Bawaslu Sulsel Gandeng Komisi II DPR RI di Jeneponto

Sementara, jika ada partai politik (parpol) tidak menerima hasil pemilu, Saiful mengaku bahwa Bawaslu siap membantu pihak terkait. Sehingga saat bawaslu telah menyipkan hasil pengawasan ditingkat kecamatan hingga TPS nanti.

Namun, jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka akan berpotensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada Prinsipnya kami sudah siap jika ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa di MK karena Bawaslu selalu pihak terkait,” imbuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemungutan Suara Ulang #enam TPS #logistik pemilu #Bawaslu
Youtube Jejakfakta.com