Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Provinsi pada Pemilu 2024.
Hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi ini diselenggarakan Di Hotel Claro, Makassar yang berlangsung mulai tanggal 3 Maret sampai 10 Maret 2024.
“Hari ini kita bisa mengagendakan, kegiatan rekap hasil perhitungan suara ditingkat provinsi. Kita mulai dari perhitungan suara dari TPS, naik ke tingkat kecamatan, proses kota/kabupaten,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dalam sambutannya.
Baca Juga : KPU Sinjai Selesai Rekapitulasi Kabupaten, Paslon RAMAH Raih 64.735 Suara
Hasbullah berharap setiap kabupaten/kota dapat segera menyelesaikan rekapitulasi ditingkat kabupaten masing-masing sebelum tanggal 10 Maret 2024.
“Agenda kita ini dilakukan dari tanggal 3 sampai 10 tapi kalau selesai lebih awal itu akan lebih baik. Karena selanjutnya ditanggal 20 Maret itu rekapan Nasional,” ujarnya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menyebut saat ini sebanyak 12 kabupaten/kota yang ikut dalam rekapitulasi suara pemilu di tingkat provinsi.
Baca Juga : KPU Sulsel Dorong Partisipasi Pemilih dan Kesadaran Menolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
Ke 12 kabupaten tersebut yakni Sidrap, Parepare, Bantaeng, Takalar, Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tanah Toraja, Pinrang, Pangkep dan Palopo, dan akan menjalankan rekapitulasi berdasarkan urutan yang selesai lebih dulu.
“Per tadi malam sebenarnya ada 8, untuk pagi ini perjam 11:30 itu ada 12 kabupaten kota yang telah menyampaikan kotak rekapitulasi di tingkat kabupaten kota,” sebutnya.
Adiwijaya memastikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan akan selesai sebelum tanggal 10 Maret yang telah ditentukan oleh PKPU.
Baca Juga : KPU Sulsel Rancang Debat Kedua Siang Hari, Hasbullah: Massa Paslon Diminta Tertib
“Kami pastikan itu selesai di tanggal 5 karena Undang-undang 7 tahun 2017 itu mengamanahkan khususnya dalam pasal 413 bahwa pelaksana rekapitulasi tingkat provinsi itu berlangsung selama 25 hari, berarti berakhir ditanggal 10 sehingga kami pastikan kabupaten kota akan masuk sebelum tanggal 10,” imbuhnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News