Kamis, 14 Maret 2024 08:35

Menaker Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil, Paling Lambat Hari 22 Puasa

Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah
Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah

Ida, dalam wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024), mengatakan, pekan ini akan segera dikeluarkan surat edaran (SE) untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha.

Jejakfakta, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengingatkan, setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dan paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran (Idulfitri). 

Ida, dalam wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024), mengatakan, pekan ini akan segera dikeluarkan surat edaran (SE) untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha.

"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," katanya.

Baca Juga : SBIPE Mengecam PT Hengseng New Energi Material Indonesia atas Pelanggaran Pembayaran THR Buruh

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Idulftri]. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," kata Ida.

Kemnaker, seperti Idulftri tahun lalu, akan kembali membuat Posko THR sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.

"Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," kata Ida.

Baca Juga : Posko Aduan THR 2025 Resmi Dibuka, Buruh Diminta Laporkan Pelanggaran Perusahaan

Menaker melarang pembayaran THR secara cicil.

"Nggak boleh. Nggak boleh," tegas Ida.

Ida menyilakan bagi karyawan yang THR-nya dicicil, segera melaporkan ke Posko THR 2024 bentukan Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tiap-tiap provinsi.

Baca Juga : Pemkab Maros Siapkan Rp35 Miliar Anggaran untuk THR ASN dan P3K

"Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu," kata Ida.(Kompas.com/CNBC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Ida Fauziyah #tunjangan hari raya #THR #Idulftri 1445 Hijriah
Youtube Jejakfakta.com