Jumat, 15 Maret 2024 22:45

Nota Pembelaan 3 Korban Kriminalisasi: Telekomunikasi Penting, Tetapi Kemanusiaan Jauh Lebih Penting

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
3 Warga Tomanyang, Pinrang tuntut para Terdakwa 4 bulan penjara dan denda 1 Juta rupiah oleh JPU di Pengadilan Negeri Pinrang, Selasa (5/3/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar
3 Warga Tomanyang, Pinrang tuntut para Terdakwa 4 bulan penjara dan denda 1 Juta rupiah oleh JPU di Pengadilan Negeri Pinrang, Selasa (5/3/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar

"Penggembokan oleh Para Terdakwa terhadap pintu masuk tower merupakan bentuk ekspresi mewakili Warga Talabangi yang menolak perpanjangan kontrak tower dan keinginannya agar tower dipindahkan sehingga rasa aman warga terpenuhi."

Jejakfakta.com, Pinrang -- Sidang 3 warga Talabangi korban kriminalisasi, Kelurahan Tonyamang, Kabupaten Pinrang telah memasuki tahapan akhir yakni pembacaan Nota Pembelaan Pledoi di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis (14/3/2024).

Sidang berlangsung di ruang sidang Kartika dan Para Terdakwa membuat pula pembelaan yang terpisah dengan pembelaan yang dibuat Tim Penasihat Hukum.

Sudirman Arif mewakili 2 terdakwa lainnya membacakan Pledoi.

Baca Juga : 3 Tahun Warga Talabangi Melawan, Tower Telekomunikasi PT. TBG Akhirnya Dibongkar

"Kami bertiga di dalam penjara tentu merintih kepedihan yang sangat mendalam, karena berfikir tentang keluarga yang kami tinggalkan, terlebih dalam keadaan sakit. Dipenjara tidak ada rasa nyaman sehari seperti setahun lamanya. Awalnya makan pun tidak bisa, bahkan sampai hari ini belum ada yang enak kami rasa. Kamar sel ukuran yang sangat kecil dihuni 8 orang menjadi tempat tidur, tempat istirahat, makan, mandi dan tempat buang air besar bahkan di tempat ini juga kami menulis semua ini,” ungkap Sudirman Arif.

Warga yang ikut memadati ruang persidangan tidak bisa menahan tangis mendengar pembelaan yang dibuat dan dibacakan langsung oleh terdakwa Sudirman.

“Wahai warga, Kami bertiga di dalam penjara menyampaikan rasa terima kasih padamu, terus berjuang, dan jangan berhenti, tetaplah bersatu, singkirkan itu tower!,” tegas Sudirman.

Baca Juga : Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, LBH Makassar Nilai Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan

Dalam nota pembelaan yang berjudul “Telekomunikasi Penting, Tetapi Kemanusiaan Jauh Lebih Penting."

Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa yang diwakili oleh Muhammad Ansar dari LBH Makassar meminta kepada Pengadilan Negeri Pinrang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar Para Terdakwa dibebaskan atau setidak - tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

“Membebaskan Terdakwa I Abd. Azis Katuo Bin Katuo, Terdakwa II Kamaruddin Bin Katuo, dan Terdakwa III Sudirman Arief Bin Arief dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa I Abd. Azis Katuo Bin Katuo, Terdakwa II Kamaruddin Bin Katuo, dan Terdakwa III Sudirman Arief Bin Arief dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” ujar Ansar.

Baca Juga : Hakim Vonis 3 Terdakwa Gembok Tower PT TBG, LBH Makassar: Cederai Rasa Keadilan Warga Talabangi

Permintaan agar para terdakwa dibebaskan berdasarkan hasil analisis yuridis yang dituangkan dalam pembelaan (pledoi), salah satu unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi menurut hukum.

Ansar beralasan karena penggembokan oleh Para Terdakwa terhadap pintu masuk tower merupakan bentuk ekspresi mewakili Warga Talabangi yang menolak perpanjangan kontrak tower dan keinginannya agar tower dipindahkan sehingga rasa aman warga terpenuhi.

Ansar menegaskan, selama ini telah terganggu akibat berdirinya tower di lingkungan pemukiman warga, bukan ditujukan untuk merusak atau mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi dan apa yang dilakukan untuk kepentingan warga sekitar tower.

Baca Juga : Fakta Persidangan Kriminalisasi Warga Pinrang terkait Keberadaan Tower, Saksi Ungkap Sangat Membahayakan

“Penggembokan oleh Para Terdakwa adalah bentuk ekspresi Para Terdakwa mewakili warga lainnya yang menolak perpanjangan kontrak tower dan keinginan agar tower dipindahkan ke lingkungan yang berada jauh dari pemukiman warga sehingga rasa aman terpenuhi," tegas Ansar.

"Dan hak atas rasa aman merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Hukum, kita bisa lihat, misalnya Pasal 28G Ayat 1 UUD dan Pasal 30 UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, karena itu, tidak bisa dipidanakan,” tambah Ansar.

Sidang dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Sus/2024/PN Pin yang mendudukan 3 warga Talabangi korban kriminalisasi akan kembali digelar pada Selasa, 19 Maret 2024 mendatang dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#korban kriminalisasi #Nota Pembelaan Pledoi #Sudirman Arif #warga Talabangi #menolak perpanjangan #kontrak tower
Youtube Jejakfakta.com