Kamis, 21 Maret 2024 15:31

Gugatan Haris-Fatia Dikabulkan, MK Hapus Pasal 310 KUHP Inkonstitusional Bersyarat

Editor : Nurdin Amir
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946.

Jejakfakta.com, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pemohonan uji materi sejumlah pasal yang digugat Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk. terkait pencematan nama baik dan berita bohong. MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946.

Putusan itu dibacakan MK dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga : Pandji Jalani Peradilan Adat Toraja, Tiga Ekor Ayam Dikorbankan sebagai Simbol Penyesalan

Dalam petitumnya, pemohon Haris, Fatia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan uji materi terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyatakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek karena sudah ada revisi UU ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya.

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak

Berikut amar putusan MK:

- Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

- Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan 'Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga : Unhas Bahas Revisi Regulasi Pemilu: Politik Uang Ancam Keadilan Demokrasi

Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:

Pasal 14 UU 1/1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Serahkan Alat Bukti ke MK Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Palopo

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

Pasal 15 UU 1/1946

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Haris Azhar #Fatia Maulidiyanti #pencematan nama baik #berita bohong #Uji Materi #Mahkamah Konstitusi
Youtube Jejakfakta.com