Buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palopo, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah 13 tahun lamanya, bernama Arwin Bin Mappiase.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, bersangkutan buron setelah dijatuhi hukuman pidana satu tahun dua bulan dan denda Rp100 juta. Dia juga beberapa kali melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding hingga tingkat kasasi, namun ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat banding, tahun 2010 Pengadilan Tinggi Makassar malah menambah hukuman menjadi lima tahun penjara, serta denda juga bertambah menjadi Rp200 juta, dan tetap diminta membayar uang pengganti sebesar Rp988 juta lebih," kata Soetarmi.
Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Lalu di MA, permohonan kasasinya pun di tolak. "Tapi kemudian melarikan diri. Dan setelah 13 tahun lamanya dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, tapi terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Palopo menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Soematri, Jumat (9/12).
Kejati Sulsel pun mengirim tim tabur ke Jawa Barat, tepatnya di Kompleks Perumahan Green Hills Residence 2 Jatisari, Kecamatan Jati Asih, Bekasi, dan mengamankan terdakwa untuk menjalani hukuman. Penangkapan dipimpin langsung Kasi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar.
Arwin Bin Mappiase terlibat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palopo tahun anggaran 2008 dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Baca Juga : Polda Sulsel Dinilai Lamban Tangani Perkara, Mirayati: Pelaku Kekerasan Seksual Diduga Melarikan Diri
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R Febrytrianto mengungkapkan, selama 2022, Kejati Sulsel berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 16 terdakwa yang melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
"Dan khusus penangkapan DPO Arwin Bin Mappiase hari ini, merupakan kado dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2022," pungkas Febrytrianto. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




