Sabtu, 30 Maret 2024 13:35

Guru PAI Siap-siap Kebagian THR, Kemenag Pastikan Tidak Double

Guru PAI mengajari santrinya. (jurnal9).
Guru PAI mengajari santrinya. (jurnal9).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Jakarta - Hari ini hari ke-20 puasa Ramadan 1445 Hijriah (versi Muhammadiyah), Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) juga akan bergembira ria atas tunjangan hari raya (THR) yang tidak lama lagi masa pencairan. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan THR kepada guru PAI.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Baca Juga : Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Terima Audiensi Guru Penggerak dan Guru PAI

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata M Ali Ramdhani di Jakarta, awal pekan ini.

Menurut Ali, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Baca Juga : SBIPE Mengecam PT Hengseng New Energi Material Indonesia atas Pelanggaran Pembayaran THR Buruh

Selama ini, kata Ali, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," katanya.

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," kata Ali.

Baca Juga : Posko Aduan THR 2025 Resmi Dibuka, Buruh Diminta Laporkan Pelanggaran Perusahaan

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. “Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” kata Ali, Guru Besar UIN Bandung. (Sumber: Kemenag RI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#tunjangan hari raya #THR guru #Guru Pendidikan Agama Islam #Guru PAI #Ramadan 1445 Hijriah #Muhammad Ali Ramdhani
Youtube Jejakfakta.com