Senin, 01 April 2024 21:00

Polisi Ungkap Judi Sabung Ayam di Toraja Utara, Perputaran Uang Capai 2 Miliar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Polda Sulsel ungkap kasus perjudian sabung ayam di Dusun Sekebolongan, Desa Lembang, Kabupaten Toraja Utara. @Jejakfakta/Samsir
Polda Sulsel ungkap kasus perjudian sabung ayam di Dusun Sekebolongan, Desa Lembang, Kabupaten Toraja Utara. @Jejakfakta/Samsir

Polisi amankan 35 orang pelaku judi ayam.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus perjudian sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara. Alhasil, sebanyak 35 orang diamankan.

Dalam pengungkapan kasus perjudian ini, kepolisian menurunkan puluhan personel dan diback up Brimob Polda Sulsel.

Kasi Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengatakan, kasus perjudian sabung ayam tersebut terjadi di Dusun Sekebolongan, Desa Lembang, Kabupaten Toraja Utara.

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 1.400 Personil Pengamanan TPS di Pilkada Serentak 2024

"Kemarin kita putuskan untuk melakukan penggerebekan setelah kita survei lapangan," ungkap Didik saat ekspos kasus di Mapolda Sulsel, Senin (1/3/2024).

Dari hasil pengungkapan, kepolisian mengamankan barang bukti seperti uang tunai, ayam beserta taji ayam dan beberapa bukti lainnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan bahwa pengungkapan perjudian ini setelah ada laporan dari masyarakat.

Baca Juga : Tragis Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur, Jadi Korban Pemerkosaan hingga Ditemukan di Jurang

Dalam penyelidikan yang dilakukan, para pelaku ini kerap berpindah-pindah tempat untuk melancarkan aksi perjudian tersebut.

"Mereka berpindah-pindah. Satu tempat bisa sampai 3 hari dan kemudian pindah lagi ke tempat lainnya,” ucapnya.

Dari hasil pengungkapan juga, kata Jamaluddin Farti bahwa perputaran omset perjudian di lokasi sabung ayam ini cukup pantastis. Pasalnya, selain judi sabung ayam juga terdapat judi dadu yang dimainkan beberapa orang di lokasi.

Baca Juga : Positif Narkoba, Timses Cabup di Sulsel Diamankan Polisi

"Perputaran uang di arena judi ini cukup besar. Kalau hari biasa bisa sampai Rp 1 miliar, kalau weekend bisa sampai Rp 2 miliar dan bahkan lebih,” ujarnya.

Para tersangka yang diamankan akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kasus perjudian #sabung ayam #judi dadu #Toraja Utara #Polda Sulsel
Youtube Jejakfakta.com