Jejakfakta.com, Gowa -- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan sesama Bhayangkari di Sulawesi Selatan belum menemui titik terang. Pasalnya, kasus ini belum diterima secara resmi oleh pihak Kejari Gowa sejak dilimpahkan oleh Polres Gowa.
Seperti diketahui, seorang Bhayangkari bernama Lili Dewi Jayanti Mannan (38) telah melaporkan seorang Bhayangkari yang berinisial MT terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp700 juta, pada 29 Mei 2022 lalu.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Saleh, mengaku berkas perkara kliennya itu belum menemukan titik kejelasan. Pasalnya, berkas yang direkomendasikan Polres Gowa dinyatakan belum lengkap oleh Kejari Gowa.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
Bahkan, ia mengaku bahwa berkas kliennya itu hanya bolak balik di Kejari Gowa dan Polres Gowa.
"Kasus klien kami ini sudah terlalu lama bergulir di kejaksaan negeri kabupaten Gowa tanpa ada kepastian hukum yang kami dapatkan," ujar Saleh dalam keterangannya yang diterima, Jumat (5/4/2024).
"Bahkan pihak kejaksaan sudah 3 kali mengembalikan berkas perkara klien kami ke penyidik polres Gowa dengan istilah P19," sambungnya.
Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih
Padahal, Muhammad Saleh selaku kuasa hukum berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menemukan titik terang. Bahkan ia pun berharap agar kasus yang ditanganinya itu bisa selesai secara damai.
"Jujur, harapan kami pada awal pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Gowa adalah bisa dilakukan restorative justice, di mana mempertemukan antara pelaku dengan korban," ujarnya.
Saat ini, kata Saleh, pihaknya masih menunggu respon dari pihak kejaksaan untuk melakukan pemanggilan guna menyelesaikan kasus tersebut yang dinilai sudah cukup lama terjadi.
Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan
Namun, bilamana kasus tersebut belum mendapatkan titik terang dari penagak hukum, kata Muhammad Saleh, ia akan melayangkan langsung surat perlindungan ke Jaksa Agung. Bahkan, komisi 3 DPR RI.
"Kami menunggu respon surat dari Kejati Sulsel, kalau dalam waktu dekat tidak ada respon baik, maka kami akan melayangkan surat ke kejaksaan agung samapi pada komisi 3 DPR RI," ujarnya
Dan apabila pihak Kejari Gowa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus, kata Saleh, pihaknya tak akan segan-segan akan kembali melakukan upaya hukum pra peradilan.
Baca Juga : Pria Mabuk di Gowa Ditangkap Usai Diduga Coba Perkosa Lansia 82 Tahun
"Jika kejaksaan negeri Gowa menerbitkan penghentian kasus atau di Sp3-kan maka kami akan tetap melakukan upaya hukum dengan melakukan pra peradilan," tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus yang melibatkan sesama anggota Bhayangkari ini, itu mulai mencuat setelah seorang bhayangkari bernama Lili Dewi Jayanti Mannan (38) melapor ke polisi soal dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp700 juta.
Baca Juga : SPPG Bajeng Barat Jadi Penggerak Gizi dan Ekonomi Lokal, Wabup Gowa Dorong Perluasan Program MBG
Menurut pengkuan Lili Dewi Jayanti Mannan yang merasa korban dalam kasus tersebut bahwa terlapor MT telah meminjam uang dengan motif bisnis. Dan dijanjikan setiap 5 bulan keuntungan akan dibagikan.
Namun, bukan keuntungan yang datang, Lili yang menganggap MT sebagai sahabat justru semakin menambah pinjaman hingga akhirnya mencapai Rp700 juta.
"Jadi pinjaman sampai Rp700 juta dia ambil ke saya. Tidak ada kembali modal," ujarnya saat diwawancarai awak media pada bulan Juni 2023 lalu.
Karena Lili Dewi sudah merasa bahwa MT sudah tidak punya niat untuk melakukan upaya baik atau mengembalikan uang tersebut, ia pun secara terpaksa melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Gowa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




