Jejakfakta.com, Makassar -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menjalani sidang kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) imbas karena tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Sidang yang di pimpin ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito ini, menghadirkan empat komisioner KPU Maros dan sejumlah saksi yang terkait diantaranya Panwascam, PPK, PPS dan lainnya.

Ketua KPU Maros, Jumaedi memberikan alasan pihaknya tidak melaksakan PSU karena tidak mempunyai cukup waktu untuk menyiapkan alat peraga kampanye.
Baca Juga : Bawaslu Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo
“Tidak memungkinkan dan tidak cukup waktu, seandainya pada dasarnya cukup pasti kita laksanakan,” kata Jumaedi, usai persidangan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (6/5/2024).
Selain itu, Edi sapaan akrab ketua KPU Maros itu, membantah tuduhan pengadu bahwa KPU Maros tidak memaksimalkan waktu untuk melaksanakan PSU di waktu yang tersisa.
“KPU Kabupaten Maros telah melakukan kajian dan pleno untuk menentukan sikap KPU terhadap rekomendasi Panwas Kecamatan tersebut. KPU Kabupaten Maros juga telah berupaya berkordinasi dengan KPU Provinsi sebagai upaya respon cepat dari surat PPK,” tegasnya.
Baca Juga : Dianggap Tidak Melanggar Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Tujuh Anggota Bawaslu di Sulsel
Sementara itu, pengadu bernama Syukri menurutnya KPU Maros berusaha melawan konstusi yakni pasal 220 ayat 1 dan 2 termasuk peraturan DKPP ayat 2. Sehingga ia menilai KPU Maros menghilangkan hak konstitusi seorang warga yang juga penyelenggara pemilu.
“Masa mereka harus bersepakat 7 orang ini untuk menghilangkan satu hak surat suara konstitusi. UU dan PKPU jelas satu pemilih harus mendapat 5 jenis surat suara yang sudah dijelaskan warnanya masing-masing,” cecarnya.
Sebelumnya, Syukri melaporkan para komisioner KPU Maros ke DKPP imbas tidak menggelar PSU yang direkomendasikan oleh Panwascam Cenrana Kabupaten Maros.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




