Oleh: Sukrianto Kianto, ketua Wilayah Netfid Sulsel
Sebagai sebuah wadah aktualisasi rakyat dalam menentukan arah bangsa ke depannya, pemilu sesungguhnya merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi yang telah kita amini sebagai sebuah sistem dalam bernegara. Sudah menjadi fardu hukumnya bagi negara dalam hal ini pemerintah perlu mengimplementasikan perspektif demokrasi demi mencapai kedaulatan rakyat sebagai episentrum demokrasi itu sendiri.
Alasan tersebut menjadikan pemilu sebagai parameter untuk mengetahui keinginan dan kehendak rakyat mengenai apa dan siapa dalam ukuran logika rakyat yang layak untuk memimpin untuk memberikan perubahan signifikan ataupun perbaikan nasib bagi seluruh rakyat sehingga setiap proses tahapan pemilu harus dijalankan secara jujur dan adil, khususnya di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Cegah Kecurangan Pilkada Serentak Besok, JPPR dan Netfid Sulsel Pantau TPS
Akan tetapi, verifikasi calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan sebagai salah satu tahapan terpenting dalam Pemilu seakan menjadi sebuah tanda tanya besar hari ini. Adanya anomali berupa pencatutan nama atau identitas masyarakat menjadi sebuah kontradiksi pokok.
Pencatutan nama atau identitas masyarakat berupa NIK dan KTP milik pemilih atau masyarakat tanpa sepengetahuan mereka yang sesungguhnya mereka bukan anggota partai merupakan wujud dari narasi peyoratif dalam tahapan pemilu 2024. Padahal, pencatutan data masyarakat sebagai anggota parpol masuk dalam kategori pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme di dalam persyaratan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu. Maraknya tindakan pencatutan ini tentu sangat merugikan masyarakat publik yang menjadi korban pencatutan. Pencatutan ini tentu mengindikasikan bahwa Parpol tidak mampu melakukan perekrutan keanggotaan melalui pendidikan politik yang substantif.
Perlu dipahami, bahwa rakyat sebagai bagian dari unsur terpenting demokrasi perlu mengetahui setiap tahapan Pemilu, termasuk siapa yang akan menjadi peserta pemilu 2024 nantinya. Hal ini tentu memicu dugaan terjadinya manipulasi data hasil verifikasi faktual parpol sebagai calon peserta pemilu 2024. Dugaan terjadinya manipulasi data hasil verifikasi Faktual calon peserta Pemilu 2024 juga semakin mengindikasikan bahwa Parpol yang notabene merupakan calon peserta Pemilu tidak memiliki keseriusan dalam mempersiapkan diri sebagai peserta pemilu 2024 dan cenderung menggunakan cara – cara transaksional yang merupakan anomali klasik yang mencoreng setiap agenda pemilu sejak dulu.
Baca Juga : KPU Sulsel Dorong Partisipasi Pemilih dan Kesadaran Menolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
Ini tentu menjadi benalu dalam sistem momentum pemilu kita di mana tercorengnya kualitas demokrasi dalam setiap agenda Pemilu. Polemik ini penting untuk segera dibenahi karena kekhawatiran jangan sampai publik terus menaruh kecurigaan terhadap penyelenggaraan pemilu sejak tahapan awal karena bisa berdampak pada legitimasi hasil pemilu 2024 nantinya.
Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu di Sulawesi Selatan, yakni KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel seyogyanya wajib menjalankan peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dengan mempublikasi setiap tahapan pemilu termasuk verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 sehingga mampu meningkatkan partisipasi publik sekaligus mengurangi tensi politik yang terjadi di masa pemilu nantinya.
Sebagai wujud keterlibatan masyarakat yang peduli dengan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Network for Netfid Sulsel menyatakan:
Baca Juga : KPU Sulsel Rancang Debat Kedua Siang Hari, Hasbullah: Massa Paslon Diminta Tertib
1. Mendesak Parpol harus lebih memahami mekanisme sistem administrasi kepemiluan sehingga Parpol bisa siap memenuhi persyataan admnistrasi kepemiluan
2. Perlu adanya pengaturan sanksi pidana yang tegas terhadap pencatutan identitas warga negara terhadap Parpol yang dianggap melakukan pencatutan identitas pribadi masyarakat untuk sekadar memenuhi persyaratan administrasi pemilu.
3. KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU di Kabupaten/Kota perlu menginformasikan secara transparan dan berkala mengenai setiap tahapan pemilu termasuk tahapan verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024.
Baca Juga : Dua Pasangan Calon Pilgub Sulsel Siap Adu Visi-Misi di Debat Perdana
4. KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU di Kabupaten/Kota wajib melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal dan memantau setiap tahapan pemilu 2024 sehingga penyelenggaraan pemilu sesuai dengan cita – cita bangsa dan sesuai dengan aspek akuntabel dan profesional
5. Bawaslu Sulawesi Selatan perlu memaksimalkan pengawasan dalam proses verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan secara adil dan seimbang demi mengembalikan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.
Makassar, 13 Desember 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Baca Juga : KPU Sulsel Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News