Jumat, 24 Mei 2024 15:39

PPDB dan Pelayanan di Disdik Sulsel Rawan Pungli, Kadisdik Iqbal Nadjamuddin Keluarkan Edaran

Editor : Redaksi
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Prov Sulsel H Iqbal Nadjamuddin keluarkan 2 (dua) surat edaran (SE) Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli), Jumat (24/5/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Prov Sulsel H Iqbal Nadjamuddin keluarkan 2 (dua) surat edaran (SE) Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli), Jumat (24/5/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.

Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Prov Sulsel H Iqbal Nadjamuddin keluarkan 2 (dua) surat edaran (SE) Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli), Jumat (24/5/2024).

Surat Edaran Nomor 400.3/5419/DISDIK, Tanggal 24 Mei 2024, Tentang Larangan Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan tandatangan digital Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin ini, telah diedarkan dan disampaikan kepada seluruh Panitia PPDB Tahun 2024 Disdik Sulsel dan Kepala UPT SMA, SMK, dan SLB se-Sulsel.

"Satu, ditegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh siapapun dalam pelaksanaan PPDB," tulis Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, dalam Surat Edaran Larangan Pungli dalam Pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB.

Baca Juga : Kejari Makassar Apresiasi Program Seragam Gratis, Peringatkan Kepala Sekolah Hindari Praktik Korupsi

Dua, setiap pihak yang terlibat dalam proses PPDB diwajibkan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan.

"Tiga, bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku," tulisnya.

Surat Edaran Nomor 400.3/5420/DISDIK, Tanggal 24 Mei 2024, Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel dengan tandatangan digital Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin ini, telah diedarkan dan disampaikan kepada seluruh ASN dan Non ASN lingkup Disdik Sulsel.

Baca Juga : Syaharuddin Targetkan Sidrap Jadi Lumbung Pangan, Energi, dan SDM Unggul

Adapun bunyi dari SE Tentang Larangan Pungli dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel yang ditujukan kepada seluruh ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut:

1) Dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) dalam segala bentuk pelayanan yang diberikan;

2) Segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan adalah dilarang keras;

Baca Juga : Dugaan Pungli di TPU Makassar, DPRD Desak Pemerintah Bertindak Cepat

3) Ditegaskan bahwa setiap pelayanan yang diberikan harus dilakukan dengan integritas, profesionalisme dan tanpa memungut biaya tambahan yang tidak diatur secara resmi;

4) Segala bentuk pungutan liar (Pungli) baik dalam bentuk uang, barang atau layanan tidak akan ditoleransi; dan

5) Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Pasca 2 tahun Merger, Pelindo Upayakan Turunkan Cargo Stay dan Port Stay hingga Cegah Pungutan LiarĀ 

Begitulah bunyi 5 point dari Surat Edaran terkait larangan Pungli yang dikeluarkan Disdik Sulsel yang diperuntukkan kepada seluruh ASN dan Non ASN dalam Lingkup Disdik Sulsel dalam memberikan pelayanan kepada guru, pegawai, dan kepada masyarakat umum.

Sekadar diketahui, Iqbal Nadjamuddin sejak dipercaya menjadi 01 di Disdik Sulsel telah berupaya menjadikan Disdik Sulsel sebagai wilayah atau zona integritas yang bersih melayani dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Disdik Sulsel #PPDB #pungutan liar
Youtube Jejakfakta.com