Jejakfakta.com, TAKALAR -- Puluhan warga Polombangkeng kembali mendatangi kantor Bupati Takalar pada Selasa (9/7) untuk menagih janji Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang belum terealisasi. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 26 Juni 2024, di mana Pemkab Takalar berjanji untuk menggelar RDP pada 1-2 Juli 2024.
Namun, rencana tersebut ditunda karena kesibukan Pemkab Takalar menyambut Presiden Jokowi dalam peresmian Bendungan Pamukkulu. RDP dijanjikan kembali paling lambat 10 Juli 2024, namun hingga saat ini warga belum mendapat kepastian.
Kedatangan warga disambut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Syafaruddin yang meyakinkan bahwa RDP akan segera dilaksanakan. Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad kemudian menemui warga dan menyampaikan permohonan maaf atas penundaan RDP dan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik.
Baca Juga : Kembali Digruduk, Pemkab Takalar Janjikan Pertemuan Multi Pihak Bahas HGU PTPN XIV
Al Iqbal, Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye KontraS Sulawesi, mendesak Pemkab Takalar untuk lebih aktif dalam menyelesaikan konflik dan memastikan RDP terlaksana minggu depan. Ia juga mengingatkan agar tim penyelesaian konflik melibatkan warga secara aktif dan bekerja dengan serius.
“Kedatangan warga kesini untuk memastikan kapan RDP itu terlaksana. Harapannya minggu depan bisa terealisasi. Kami juga meminta Pemkab Takalar yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati untuk lebih aktif dalam berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi," jelas Cibal sapaan akrabnya.
"Kami tidak menginginkan kanflik itu semakin membesar ketika pemkab lamban dalam menyelesaikan konflik antara warga dengan PTPN XIV. Apalagi hari ini per 9 Juli 2024 semua HGU PTPN XIV telah habis."
Baca Juga : JK: Kolaborasi Lembaga Perdamaian Dunia Mempermudah Penyelesaian Konflik
Warga Polombangkeng, Hasnawati Dg. Sona dan Hatia Dg. Ngenang, menceritakan kronologi perampasan tanah mereka oleh PTPN XIV puluhan tahun lalu dan dampak negatif yang mereka rasakan. Mereka menuntut agar tanah mereka dikembalikan dan meminta PTPN XIV untuk bertanggung jawab.
“Napassa ki pemerintah dulu pada tahun 1983 untuk kontrakkan tanah ta selama 25 tahun. Kalau nda mau ki nancam ki untuk diusir dari kampong dan na tuduh ki PKI. Karena takutki jadi terpaksa ki mau, dan itu juga ditau kalau na kontrak ji. Tapi kenapa pas habis mi kontrakna tahun 2008 na nda mau mi kasi ki karena punyanya mi bede. Artinya na tipu ki dulu, na patolo-toloi ki,” tegas Dg. Sona dengan suara yang lantang.
Pj Bupati Setiawan Aswad menyatakan keseriusannya dalam menyelesaikan konflik ini. Dia akan segera membahasnya di internal dan mengundang semua pihak terkait, termasuk PTPN XIV, Kantah ATR/BPN Takalar, Kanwil ATR/BPN Sulsel, Camat, dan lain-lain, untuk hadir dalam RDP.
Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Produktifkan Lahan Milik PTPN XIV untuk Ditanami Pisang
Cibal, sapaan akrab Al Iqbal, menambahkan bahwa HGU PTPN XIV telah habis per tanggal 9 Juli 2024. Hal ini menjadi poin penting dalam penyelesaian konflik dan perlu menjadi perhatian serius semua pihak.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News