Senin, 29 Januari 2024 20:31

Legislator DPRD Makassar: Harusnya yang Punya Gaji Cukup Itu Rutin Berzakat

Editor : Redaksi
Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengelolaan zakat, di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Senin (29/1/2024).
Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengelolaan zakat, di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Senin (29/1/2024).

Imam Musakkar, anggota Komisi C Bidang Pembangunan, juga menyampaikan bahwa zakat saat ini bisa dilakukan via digital. Ia berharap perda tersebut bisa direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.

Makassar - Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengelolaan zakat, di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Senin (29/1/2024).

Imam, legislator dari Fraksi PKB, mengatakan, dengan Perda pengelolaan zakat ini, warga diharap bisa memahami pentingnya zakat bagi kehidupan. Begitu juga manfaatnya.

“Untuk itu, saya mengambil Perda ini untuk dibahas agar warga Makassar bisa paham kalau ada Perda zakat yang penting buat kita,” kata Imam.

Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan tersebut juga menyampaikan bahwa zakat saat ini bisa dilakukan via digital. Ia berharap perda tersebut bisa direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.

“Harusnya ini mengikuti perkembangan zaman karena aturannya banyak yang sudah jaman dulu,” tegas Imam Musakkar.

Musakkar menyinggung kalangan warga kelas menengah ke atas,“Harusnya yang punya gaji cukup itu sudah harus rutin berzakat. Apapun itu, ini zakat sama halnya dengan kita bersedekah."

Baca Juga : Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi D DPRD

Narasumber lainnya, Ahmad Nunung juga menyampaikan bahwa zakat harus ditunaikan. Sebab, zakat tersebut akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

“Maka dari itu kita harap semuanya bisa berzakat. Sehingga kita bisa membantu warga kita yang lain,” katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Imam Musakkar #Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengelolaan zakat #DPRD Kota Makassar
Youtube Jejakfakta.com