Makassar - DPRD Makassar tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengendalian Reklame.
Ranperda reklame telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Satu satu 25 Ranperda yang masuk Prolegda 2024.

Melansir dari fajar.co.id, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar Syamsuddin Raga, mengatakan, Ranperda Penataan dan Pengendalian Reklame itu merupakan usulan pihaknya dan merupakan sesuatu yang baru, belum ada sebelumnya.
Baca Juga : Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi D DPRD
“Terkait Ranperda reklame, baru pembahasan tahun ini. Jadi aturannya belum ada,” kata Syamsuddin.
Meski naskah akademiknya belum rampung, Syamsuddin menyebut Ranperda itu secara garis besad mengatur pajak dan penindakan. Serta hal lainnya yang perlu diatur.
“Ditekankan pajak dan penindakan, serta aturan aturan nya termasuk izin-izin pendirian reklame sampai Izin Mendirikan Bangunannya,” katanya.
Baca Juga : Sekda Zulkifly Siap Kawal Aspirasi Reses DPRD Makassar Masa Sidang Ketiga
Regulasi itu, kata dia, bakal mengacu pada aturan retribusi pendapatan daerah.
“Jadi anya mengacu kepada aturan retribusi pendapatan daerah retribusi Daerah yang baru di review. Tapi yang terkait yang baru akan dijelaskan semua fungsi dan aturan serta penindakannya,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




