Sabtu, 16 Maret 2024 21:21

Tata Ulang Persampahan, Danny Pomanto: Kota Ini Harus Bersih

Editor : Redaksi
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Sabtu (16/3/2024), pertemuan dengan camat dan lurah se-Kota Makassar di DP Hall, Jl Amirullah, Makassar, Sabtu (16/3/2024). Danny ingin menata ulang persampahan dengan mendata secara rinci para wajib retribusi sampah.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Sabtu (16/3/2024), pertemuan dengan camat dan lurah se-Kota Makassar di DP Hall, Jl Amirullah, Makassar, Sabtu (16/3/2024). Danny ingin menata ulang persampahan dengan mendata secara rinci para wajib retribusi sampah.

Danny mengungkapkan akan membuat Perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Makassar - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Sabtu (16/3/2024), pertemuan dengan camat dan lurah se-Kota Makassar di DP Hall, Jl Amirullah, Makassar, Sabtu (16/3/2024). Danny ingin menata ulang persampahan dengan mendata secara rinci para wajib retribusi sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim hadir dalam pertemuan. Pula Kepala Bappeda Andi Zulkifli Nanda dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” kata Danny Pomanto.

Baca Juga : Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah

Danny mengungkapkan akan membuat Perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

Baca Juga : 12.361 Rumah di Panakkukang Bakal Nikmati Iuran Sampah Gratis, Nilainya Capai Rp2,8 Miliar

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” kata Danny.

Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” kata Ferdy. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Danny Pomanto #DPRD Kota Makassar #retribusi sampah #Ferdy Mochtar #Andi Zulkifli Nanda
Youtube Jejakfakta.com