Makassar - Anggota DPRD Makassar menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar secara inklusif.
“Fraksi Demokrat menilai sangat penting menyusun RPJPD ini secara inklusif dan berkelanjutan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata. Kami mengapresiasi visi dan misi RPJPD 2025-2045 Kota Makassar yang berfokus pada pembangunan yang inklusif dengan peningkatan sumber daya manusia dan infrastruktur yang merata,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Ray Suryadi membacakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 DPRD Kota Makassar, Selasa (28/5/2024).

Fraksi Demokrat berharap RPJPD Kota Makassar dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti
“Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan daerah dan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha serta meningkatkan akses layanan publik,” kata Ray Suryadi.
Ray Suryadi menyebut penyusunan RPJPD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Rencana RPJPD ini merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan dalam perancangan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Baca Juga : Policy Brief Disabilitas Jadi Rujukan, Wali Kota Munafri Siapkan Regulasi Inklusif
Baca Juga : Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi D DPRD
Menurutnya, dokumen perencanaan ini harus mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan daerah, khususnya Kota Makassar dan Sulawesi Selatan, serta selaras dengan kebijakan nasional.
“RPJPD ini menjadi upaya pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan meningkatkan akses kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” kata Ray Suryadi.
Fraksi Demokrat menilai bahwa penyusunan RPJPD ini harus dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata.
Baca Juga : Makassar Gelar Musrenbang Tematik RKPD 2027, Prioritaskan Kelompok Rentan
"Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan daerah dan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha serta meningkatkan akses layanan publik,” ujar Ray Suryadi.
Ray Suryadi juga menegaskan bahwa penyusunan RPJPD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) ini merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan dalam perancangan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Baca Juga : Policy Brief Disabilitas Jadi Rujukan, Wali Kota Munafri Siapkan Regulasi Inklusif
Baca Juga : Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi D DPRD
Menurutnya, dokumen perencanaan ini harus mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan daerah, khususnya Kota Makassar dan Sulawesi Selatan, serta selaras dengan kebijakan nasional.
“RPJPD ini menjadi upaya pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan meningkatkan akses kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” kata Ray Suryadi.(Nursinta|HN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




