Rabu, 04 September 2024 21:07

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Emak-emak di Toddopuli VI Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Pelaku jambret seorang perempuan paru baya di Jalan Setapak VI, Toddopuli VI, Kota Makassar pada 31 Agustus 2024 lalu. @Jejakfakta/Tangkapan Layar
Pelaku jambret seorang perempuan paru baya di Jalan Setapak VI, Toddopuli VI, Kota Makassar pada 31 Agustus 2024 lalu. @Jejakfakta/Tangkapan Layar

Pelaku membuntuti korban dan merampas isi tas milik korban dari atas motor.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Tim Polsek Manggala Makassar menangkap pelaku jambret seorang perempuan paru baya di Jalan Setapak VI, Toddopuli VI, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar pada 31 Agustus 2024 lalu. Diketahui, peristiwa perampasan ini viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV yang beredar terlihat pelaku merampas barang milik korban. Dalam video itu, korban berjalan kaki dengan mengenakan daster orange dan payung ungu.

Sementara pelaku yang menggunakan sepeda motor terlihat di awal bergerak dari arah belakang korban. Kemudian, setelah mendahului korban beberapa meter iapun kembali memutar motornya dan secara tiba-tiba merampas barang milik korban.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Penjualan Menyasar Mahasiswa hingga Pejabat

Berhasil merampas barang korban, pelaku langsung melarikan diri bersama motornya. Korban sempat mengejarnya dan berteriak, namun pelaku dengan kecepatan motornya berhasil kabur melarikan diri.

"Tersangka Ar diamankan di rumah saudaranya di Desa Swadaya, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Selasa, pada tanggal 3 September 2024, sekitar pukul 13.00 Wita," ungkap Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'Longan di Kantornya, Rabu (4/9/2024).

Semuel menjelaskan, terduga pelaku saat itu tengah membuntuti korban dari arah belakang, kemudian merampas isi tas milik korban dari atas motor. "Saat itu (pelaku) membungtuti korban," ujarnya.

Baca Juga : KPU Umumkan Visi dan Misi Peserta Pilwalkot Makassar, Yuk Cek Isinya

Pelaku, lanjut Semuel, mengakui perbuatannya dan bahkan pernah juga melakukan aksi serupa di tempat yang berbeda. "Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan kegiatan penjambretan di berbagai tempat," ujar Semuel.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengamankan beberapa bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Termasuk sebuah handphone milik korban yang dirampas pelaku.

Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polsek Manggala dan dijerat pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pelaku jambret #Polsek Manggala #Kota Makassar
Youtube Jejakfakta.com