Kamis, 12 September 2024 14:39

Segera Daftar, Bawaslu Gowa Butuh 1.186 Pengawas TPS, Ini Syarat-syaratnya!

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Kantor Bawaslu Kapupaten Gowa.
Ilustrasi. Kantor Bawaslu Kapupaten Gowa.

PTPS yang terpilih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Jejakfakta.com, GOWA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Sebanyak 1.186 orang dibutuhkan untuk mengisi posisi PTPS yang akan ditempatkan di belbagai TPS di Kabupaten Gowa.

Pendaftaran dimulai dari tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Calon pendaftar dapat mengambil formulir di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Gowa atau dapat mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Gowa. Ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar.

Berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan.

Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Wabup Gowa Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pemerataan Pembangunan

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Gowa selaku PIC Perekrutan PTPS, Muhtar Muis, mengatakan bahwa perekrutan PTPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas pengawasan Pilkada di Kabupaten Gowa.

"Kami memahami bahwa pengawasan yang efektif di TPS adalah kunci untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk merekrut pengawas yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi penuh terhadap tugasnya," Kata Muhtar dalam keterangannya kepada yang diterima, Kamis (12/9/2024).

Ia menambahkan bahwa rekrutmen PTPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat Gowa untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerahnya. "Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses inil. Kami mencari individu yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki semangat untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilu," jelasnya.

Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Disperpusip Gowa Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ibu Bupati

Muhtar Muis optimis bahwa dengan proses seleksi yang ketat dan transparan, PTPS yang terpilih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. "Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Dengan PTPS yang berkualitas, kami yakin Pemilu 2024 di Gowa akan berlangsung sukses," pungkasnya.

Berikut syarat menjadi pengawas TPS, yakni;

1. Warga negara Indonesia.

Baca Juga : Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Gowa dan Institut Aisyiyah Sulawesi Selatan Jalin Kerja Sama Strategis

2. Berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Baca Juga : Perkuat Kapasitas HAM, Sitti Husniah Talenrang Dorong Gowa Jadi Kabupaten Ramah dan Inklusif

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga : Peringatan Curah Hujan Tinggi, Pemkab Gowa Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

8. Mampu secara jasmani, rohani dan Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya untuk informasi lebih lengkap, pendaftar dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Gowa melalui akun sosial media resmi atau mengunjungi langsung kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Gowa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#bawaslu gowa #Panwaslu Kecamatan #Kabupaten Gowa #Perekrutan PTPS #Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Youtube Jejakfakta.com