Laporan: Bawaslu RI
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), jelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan 2024, berharap kepada seluruh jajaran Bawaslu dari provinsi, kabupaten/kota hingga adhoc siaga melakukan pengawasan di kantor-kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Seluruh pengawas pemilu harus sigap jika ada dugaan pelanggaran atau bahkan temuan dari Bawaslu, terkait tata cara prosedur penetapan paslon tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur," Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty usai kegiatan Bawaslu Car Free Day di Jakarta, Ahad (22/9/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memprediksi pelanggaran yang kerap terjadi saat penetapan paslon, di antaranya syarat administrasi terkait ijazah pendidikan maupun laporan dari masyarakat kepada salah satu bakal paslon. Misal ada paslon ternyata masih dalam proses terpidana, sesuai ketentuan yang bersangkutan harus jeda selama lima tahun.
"Ada juga syarat-syarat lain yang secara adminsitratif tidak terpenuhi tapi diloloskan KPU. Maka kehadiran Bawaslu melakukan pengawasan melekat supaya ketika nanti ditetapkan KPU pada hari ini, kita sudah memberikan saran perbaikan," katanya.
Berikut tahapan pendaftaran paslon Pemilihan 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:
Baca Juga : Bawaslu RI Gencar Lakukan Evaluasi dan Pengembangan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
Baca Juga : Bawaslu RI Dorong Penguatan Layanan Informasi dan Literasi Data di Daerah
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




