Rabu, 09 Oktober 2024 06:48

KJPP Nilai Pj. Gubernur Sulsel Langgar Aturan Jika Paksakan Lantik Komisioner KPID Sulsel

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Aksi demo yang dilakukan sejumlah aliansi jurnalis di depan kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu, memprotes pemilihan komisioner KPID Sulsel cacat prosedural. @Jejakfakta/dok. KJPP Sulsel
Aksi demo yang dilakukan sejumlah aliansi jurnalis di depan kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu, memprotes pemilihan komisioner KPID Sulsel cacat prosedural. @Jejakfakta/dok. KJPP Sulsel

Temuan BK DPRD Sulsel menunjukkan adanya pelanggaran dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan kabarnya akan dilantik oleh PJ Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (9/10/2024). Kabar ini memicu reaksi dari Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJJP), Muhammad Idris Tajannang.

Menurut Idris, jika kabar tersebut benar, maka Pj Gubernur Sulsel akan mengabaikan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD Sulsel.

"Kalau Pj melantik, berarti gubernur melanggar aturan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024) malam.

Baca Juga : Fadjry Djufry Dorong OPD Pemprov Sulsel Wujudkan Program Nasional dengan Kerja Cerdas

Idris yang juga dikenal sebagai Tajannang menganggap rencana pelantikan ini sebagai upaya pemaksaan kehendak dari Pemprov Sulsel.

Sebelumnya, pemilihan komisioner KPID Sulsel mendapat sorotan karena diduga cacat prosedural.

"Seharusnya Pj Gubernur Sulsel lebih paham tentang aturan dan menghormati hasil temuan dari BK DPRD Sulsel," jelasnya.

Baca Juga : Fadjry Djufry Dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel, Prioritaskan Kemiskinan dan Pangan

Dia juga menambahkan bahwa salah satu calon komisioner KPID diduga terlibat dalam politik praktis dengan berpartisipasi dalam sosialisasi bersama salah satu calon gubernur di Kabupaten Pangkep.

"Bagaimana bisa menghasilkan komisioner yang berkualitas jika ada kepentingan di baliknya?" tegas Tajannang.

“Pemprov terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan oleh BK DPRD,” sambungnya.

Baca Juga : Fadjry Djufry Dilantik: Pj Gubernur Sulsel ke-5 dalam 7 Tahun Terakhir

Situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat dan aktivis media yang menilai transparansi dan integritas belum menjadi prioritas dalam seleksi KPID.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muh Sardi, menegaskan bahwa Pj Gubernur Zudan harus membatalkan tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel, karena ada calon diduga melakukan politik praktis.

Temuan BK DPRD Sulsel menunjukkan adanya pelanggaran dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan.

Baca Juga : Siapa Fadjry Djufry? Calon Pj Gubernur Sulsel Gantikan Prof Zudan

"Seharusnya Pj membuka mata dan tidak melantik komisioner yang bermasalah hanya karena kepentingan semata," ungkap Sardi.

Ia juga mencurigai adanya keterlibatan Pj Gubernur jika tetap ngotot melantik calon komisioner tersebut, mengingat fakta-fakta dari DPRD Sulsel.

Sardi meragukan kapasitas ketujuh calon komisioner KPID tersebut. Pasalnya tidak ada yang berlatar belakang penyiaran.

Baca Juga : Pj Gubernur Abaikan Rekomendasi BK DPRD Sulsel, Muliadi Mau Sebut Bertentangan dengan Prinsip Penegakan Moral Lembaga

Padahal posisi mereka sangat penting demi memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak.

"Kami meragukan kapasitas nama-nama ini untuk memajukan penyiaran ke depannya," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, mempertanyakan isu pelantikan yang terkesan tersembunyi dan dipaksakan.

AJI Makassar menolak nama-nama komisioner KPID Sulsel yang akan dilantik, karena dinilai cacat prosedural.

"Ada dugaan pelanggaran jika pelantikan ini dipaksakan. Ini akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah," tegas Didit.

"Tentu ini menjadi preseden buruk di tengah upaya perbaikan sistem pemerintahan dan keuangan di Sulsel," tambahnya.

Dugaan Pelanggaran Seleksi Komisi A DPRD Sulsel

Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang diserahkan KJPP Sulsel ke BK DPRD Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel tidak melakukan Fit and Proper Test secara terbuka, serta tidak berkolaborasi dengan jasa penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Pasal 13, nomor 2 dan Pasal 10, nomor 1, dinyatakan bahwa syarat menjadi anggota KPI harus memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang tersebut, serta bukan pejabat pemerintah.

KJPP juga mencatat bahwa proses Fit and Proper Test tidak disiarkan secara langsung di website resmi DPRD Sulsel maupun web resmi KPID Sulsel.

Bahkan, beberapa jurnalis dilarang meliput proses tersebut yang diadakan secara tertutup pada 16-17 April 2024.

Satu dari tujuh komisioner terpilih yang diumumkan Komisi A masih berstatus ASN dan menjabat Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pj Gubernur Sulsel #KPID Sulsel #Badan Kehormatan DPRD Sulsel #Pelanggaran Seleksi #Fit and Proper Test #KJPP Sulsel
Youtube Jejakfakta.com