Selasa, 26 November 2024 23:56

Polisi Tangkap Pria Lansia Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Bocah di Maros

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Stop kekerasan seksual.
Ilustrasi. Stop kekerasan seksual.

Menjanjikan korban dibelikan pita rambut.

Jejakfakta.com, MAROS -- Seorang bocah berumur 8 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual dari seorang lansia di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kini, terduga pelaku JG (68) diamankan di polisi.

Kanit PPA Polres Maros, Ipda Rahmatia, mengatakan, aksi terduga pelaku dilakukan di rumahnya yang berada di Kecamatan Marusu, pada Senin (25/11/2024) lalu. Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung menjemput pelaku untuk diamankan.

"Laporan masyarakat bahwa ada anak di bawah umur yang disetubuhi oleh seorang kakek berumur 68 tahun. Pelaku kami sudah amankan," ujar Rahmatia, kepada wartawan, pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga : Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024, Bupati Maros Komitmen Wujudkan Pembangunan yang Inklusif

Rahmatia mengungkapkan, dalam memuluskan aksi bejat pelaku, ia menjanjikan korban sebuah pita rambut. Hal itu dilakukan agar korban datang ke rumah pelaku.

"Kemudian korban datang ke sana untuk menagih janji sama pelaku ini, tetapi terjadilah kejadian itu," ungkap Rahmatia.

Korban dan pelaku, kata Rahmatia, bertetangga. "Mereka kenal. Karena tetangga dan sering ketemu setiap Salat Maghrib. Pengakuan korban sudah dua kali (disetubuhi)," sebutnya.

Baca Juga : Polemik Kasus Pelecehan Seksual dan DO di FIB Unhas, Rudianto Lallo: Pelaku Harus Ditindak Tegas

Rahmatia menuturkan, kasus ini diketahui saat korban dicari oleh ayah dan tantenya di sekitar Masjid. Di sekitar masjid tersebut, orang tua korban lalu mendatangi rumah pelaku.

"Karena ada seseorang yang mengatakan ada di belakang Masjid itu yang berada di belakang Masjid," jelas Rahmatia.

Lanjut Rahmatia, di rumah pelaku tersebut, orang tua korban menyaksikan anaknya itu rupanya sudah dalam keadaan bugil.

Baca Juga : Tuduhan Lakukan Perusakan Kampus FIB Unhas Tidak Terbukti, 32 Mahasiswa Dibebaskan

"Tadinya dia berteriak-teriak tetapi tidak kedengaran. Tidak dibukakan pintu, (jadi) mereka membuka pintu sendiri hingga mendapati korban bersama dengan tersangka tanpa berbusana," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kekerasan seksual #Kabupaten Maros #polres maros #pita rambut
Youtube Jejakfakta.com