Jumat, 29 November 2024 21:50

Kasus Pelecehan Seksual di Unhas, Satgas PPKS Usulkan Pemecatan FS

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patitingi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Rektorat Unhas, Jumat (29/11/2024). @Jejakfakta/Istimewa
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patitingi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Rektorat Unhas, Jumat (29/11/2024). @Jejakfakta/Istimewa

FS yang dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban mahasiswi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin kembali menambah sanksi terhadap oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial FS yang dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual. Seperti diketahui, korban merupakan mahasiswi FS sendiri.

Sanksi tersebut berupa bentuk rekomendasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek) agar FS sendiri dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen.

"Karena ada respon, usulan dari teman dan masyarakat, maka kami mengadakan rapat kembali melakukan analisis terhadap seluruh proses pembuktian. Lalu, semua itu kami laporkan kepada Rektor dan dan itu sudah dikirim ke kementrian untuk diajuhkan penjatuhan sanksi (tambahan)," ujar Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patitingi kepada wartawan di Gedung Rektorat Unhas, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga : Polemik Kasus Pelecehan Seksual dan DO di FIB Unhas, Rudianto Lallo: Pelaku Harus Ditindak Tegas

Kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini bahwa pemecatan FS sebagai ASN merupakan wewenang pihak Mendikti-Saintek.

"Pemberhentian tetap sebagai ASN, baik itu dosen maupun tenaga pendidikan (lainnya) itu bukan kewenangan Rektor. Itu kewenangan Mentri," katanya.

"Pemberhentian tetap sebagai ASN, baik itu dosen maupun tenaga pendidikan (lainnya) itu bukan kewenangan Rektor. Itu kewenangan Mentri," katanya.

Baca Juga : Tuduhan Lakukan Perusakan Kampus FIB Unhas Tidak Terbukti, 32 Mahasiswa Dibebaskan

Menurut Farida, usulan sanksi tambahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Universitas Hasanuddin Makassar dalam menegakkan peraturan terkait kekerasan seksual.

“Tentu bentuk respon positif dan komitmen kami pimpinan perguruan tinggi, kami melakukan tindakan sesuai peraturan Perundang undangan yang tentu tidak melenceng, karena setiap orang mempunyai hak dan kewajiban,” sebutnya.

Sebelumnya, diketahui sanksi yang diberikan kepada FS berupa penghentian sementara sebagai pengajar dalam waktu kurang lebih 3 sementara. Lalu kedua, pemutusan sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Reputasi.

Baca Juga : Usai Liput Unjuk Rasa Kasus Kekerasan Seksual, Lima Jurnalis LPM Catatan Kaki Unhas Ditangkap Polisi

"Tidak boleh beraktivitas (mengajar). Termasuk tidak bisa menerima tunjangan, kecuali gaji pokok,” kata Farida membenarkan kembali sanksi yang diberikan kepada FS.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pelecehan seksual #Kekerasan seksual #Fakultas Ilmu Budaya #PPKS #Universitas Hasanuddin
Youtube Jejakfakta.com