Jejakfakta.com, GOWA - Polres Gowa mengamankan seorang guru yang juga pemilik yayasan Rumah Tahfis di Kabupaten Gowa. Pelaku yang berinisial FS umur 28 tahun diamankan lantaran diduga kuat telah merudapaksa muridnya yang masih dibawah umur.
"Mengamankan pelaku tndak pidana pencabulan dibawah umur. Ini TKP-nya di Rumah Tahfis di Kabupaten Gowa. Jadi bukan pesantren," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak dalam preas release, Rabu (22/1/2025).

Menurut Reonald, motif dari tindakan pelaku lantaran ingin memenuhi kebutuhan seksualnya. "Untuk memenuhi kebutuhan nafsu dari pelaku," ujarnya. Dalam modusnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.
Baca Juga : Bawaslu Gowa Temukan 8 Data TMS, Ada Pemilih Meninggal dan Beralih Status Jadi TNI/Polri

Disebutkan Reonald, kejadian ini bermula pada Bulan Juni tahun 2024 lalu. Dimana sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku memanggil korban ke dalam kamar dan langsung melancarkan aksinya.
"Setelah berada di dalam kamar, kemudian pelaku memeluk korban dari belakang, mendekap dari belakang," ujarnya
"Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku memegang kedua tangan korban sehingga pelaku leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri," lanjutnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Tegaskan Peran Satpol PP Jaga Ketertiban dan Aset Daerah
Pelaku juga disebutkan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya atas peristiwa rudapaksa tersebut.
"Kemudian pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan, 'Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamil kamu!," ujar Reonald menirukan pernyataan pelaku kepada korban.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian dan tak menerima perbuatan pelaku, langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Baca Juga : Safari Subuh Kamtibmas, Kapolresta dan Wabup Gowa Ajak Warga Perkuat Silaturahmi
"Pelaku kami amankan, dia sudah kita tahan kurang lebih sekitar 1 minggu," ujarnya.
Ditambahkan Reonald, saat ini pihaknya mengidentifikasi tiga orang korban dari perbuatan pelaku. Ia pun menyayangkan perbuatan pelaku yang seharusnya mendidik justru melakukan perbuatan tercela.
"Saat ini yang bisa kami identifikasi ada 3 korban dan mungkin masih ada berkembang korban-korban selanjutnya, kami masih dalami," ujarnya
Baca Juga : Resmikan TK Mutiara Usman, Bupati Gowa Dorong Peningkatan SDM Sejak Usia Dini
"Yang kami sayangkan ketiga ini adalah santri yang di bawah didikannya dia. Harusnya dia mendidik, malah dia melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang guru," lanjutnya.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



