Jumat, 24 Januari 2025 21:27

Tiga Komisioner KPU Palopo Dipecat dan Dua Anggota Bawaslu Dijatuhi Sanksi Ringan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. @Jejakfakta/tangkapan layar DKPP
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. @Jejakfakta/tangkapan layar DKPP

KPU Kota Palopo meloloskan dokumen persyaratan ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

Jejakfakta.com, JAKARTA - Tiga anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan dua anggota Bawaslu dijatuhi hukuman ringan.

Ketiga anggota komisioner tersebut diantaranya; Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi, Abbas dan Muhatzir Muh Hamid masing-masing anggota KPU Palopo. Sementara 2 anggota Bawaslu itu di antaranya, Khaerana Ketua Bawaslu Palopo dan Widianto Hendra anggota Bawaslu Palopo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar oleh DKPP di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025, malam. Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga : Saiful Jihad Apresiasi Pelaksanaan PSU Palopo: Harap Stabilitas Terjaga hingga Tahap Akhir

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1, Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo," sebutnya dalam putusan sidang.

"(Kemudian) Teradu 2, Abbas dan Teradu 3, Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Sementara dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 tersebut, itu menjatuhkan sanksi ringan kepada dua komisioner Bawaslu Palopo.

Baca Juga : Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Karena dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Palopo dan teradu dua Widianto Hendra dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sebutnya dalam putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPU Kota Palopo meloloskan dokumen persyaratan pasangan calon (Paslon) Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin. Hal ini kemudian mendapat protes lantaran ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kpu palopo #bawaslu palopo #pemberhentian tetap #DKPP #ijazah paket c
Youtube Jejakfakta.com