Selasa, 04 Februari 2025 09:11

APC Makassar Keberatan Pemerintah Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg: Bisa Matikan Pedagang Kecil

Editor : Redaksi
Elpiji 3 kilogram atau gas melon. (Dok. Pertamina).
Elpiji 3 kilogram atau gas melon. (Dok. Pertamina).

"Warung campuran mengecer dengan harga mulai Rp20.000 sampai dengan Rp22.000 karena harga tukar tabung gas di pangkalan itu mulai dari harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung," kata Ketua APC Makassar Jumail.

Makassar, jejakfakta - Pelaku usaha Kota Makassar keberatan terhadap kebijakan pemerintah yang melarang pedagang pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram atau gas melon. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, nanti pengecer boleh menjual kalau sudah daftar sebagai pangkalan. 

"Aturan tersebut bisa mengurangi penghasilan bahkan mematikan pengusaha kecil terutama pengusaha campuran," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Campuran Makassar (APC Makassar) Jumail kepada wartawan, Selasa (4/2/2025) 

"Warung campuran mengecer dengan harga mulai Rp20.000 sampai dengan Rp22.000 karena harga tukar tabung gas di pangkalan itu mulai dari harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung," Jumail menambahkan. 

Baca Juga : Subsidi Tepat Sasaran: Pertamina Tegaskan Aturan Penggunaan LPG 3 Kg

Menurutnya, pangkalan nyata memicu lompatan harga dan pedagang eceran wajar saja menjual dengan mengambil keuntungan Rp2.000 hingga Rp 4.000. Belum lagi modal beli tabung 3 kg di pangkalan Rp160.000 per buah. 

"Untuk menjadi pangkalan pun tidak mudah, harus lihat dulu aturan dari agen yang mensyaratkan pangkalan harus memiliki puluhan tabung gas hingga ratusan, sementara kemampuan pedagang kecil rata-rata hanya lima buah atau 10 tabung, tentu pengecer tidak sanggup seperti pangkalan," katanya. 

Jika, lanjut Jumail, pemerintah ingin menetapkan harga eceran elpiji 3 kg secara merata, "Kami dari asosiasi pengusaha campuran Kota Makassar, APC Makassar, siap mengikuti aturan pemerintah terkait harga jual maupun syarat pembelian demi kelangsungan usaha kami."

Baca Juga : Viral Begal di Makassar Serang Dua Kios Pedagang Campuran, Pelaku 3 Orang Diduga Sama

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belakangan ini menuai protes masyarakat karena menyampaikan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer. Alasannya, agar tidak ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil di hadapan wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin. 

Bahlil mengungkapkan, ia menerima laporan bahwa penyaluran LPG 3 kg yang pemerintah subsidi itu tidak tepat sasaran dan banyak pengecer yang menjual di atas HET. 

Baca Juga : Pertamina Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Aman untuk Natal dan Tahun Baru di Sulselbar

"Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kendalikan harganya. Karena kalau tidak (dikendalikan), ini bisa berpotensi penyalahgunaan,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.

Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.(JF dan Kontan) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Elpiji 3 kilogram #Bahlil Lahadalia #Kementerian ESDM #Yuliot Tanjung #LPG 3 kg #APC Makassar
Youtube Jejakfakta.com