Jejakfakta.com, ENREKANG - H-1 jelang pelantikan serentak kepala daerah terpilih di Jakarta, Aliansi Orang Enrekang (AOE) mendesak pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindak tegas sejumlah tambang galian C yang dinilai bermasalah.
"Diduga tambang galian C di Enrekang ilegal, tak satupun yang memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," ujar Andi Zulfikar, Rabu (19/2/2025).

Ia meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Enrekang terpilih, Yusuf Ritangnga - Andi Tenri Liwang Latinro, yang akan dilantik besok, untuk memprioritaskan masalah ini agar segera ditertibkan.
Baca Juga : Transformasi TPA Antang Dikebut, DLH Makassar Pacu Sistem Sanitary Landfill dan Energi Sampah
"Jika tambang tersebut bermasalah dan ilegal, pemerintah wajib menindak siapapun pemiliknya. Ini dapat berdampak pada kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan warga sekitar," tegasnya.
Zulfikar juga mengkritik kinerja DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup yang dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan tambang. Ia meminta anggota DPRD Enrekang untuk bertindak lebih aktif.
"DLH Enrekang tidak bekerja dengan baik, lalai. Harus lebih aktif memantau masalah di lapangan dan melakukan koordinasi dengan provinsi serta pusat," ungkapnya.
Baca Juga : 150 Ton Sampah Gowa Disulap Jadi Energi, PKS Regional Dorong Solusi Konkret Krisis Lingkungan
"Apalagi anggota dewan juga lalai. Jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, mana fungsi pengawasannya? Kalau beroperasi secara ilegal, itu bisa dikenakan sanksi pidana," tambahnya.
Kewajiban sebuah perusahaan tambang galian adalah memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Tiap 6 bulan sekali, perusahaan wajib menyerahkan Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup (DPLH) ke DLH. "Ini menjadi acuan bagi DLH untuk melakukan peninjauan lokasi," ujarnya.
Rudi, aktivis AMARAH, juga berharap pemerintahan Ucu-Iwan wajib melakukan evaluasi terhadap keberadaan tambang galian yang dinilai bermasalah. Diduga banyak tambang yang tidak memiliki Izin Operasi Penambangan (IOP).
Baca Juga : Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
"Proses mitigasi ini penting. Kita harus menghindari masalah, terutama dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang galian. Apalagi jika tidak memiliki IOP," ungkapnya.
"Tidak hanya tambang galian di aliran Sungai Saddang, tetapi juga tambang yang ada di Duri Kompleks. Jika diduga bermasalah, bahkan ilegal atau tidak memiliki izin, wajib untuk ditutup," tegasnya.
Rudi menegaskan, Pemkab Enrekang harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait, baik di tingkat provinsi hingga pusat. "Termasuk pihak kepolisian, jika ditemukan tindak pidana, harus ditindak," tegasnya.
Baca Juga : Di Era Munafri-Aliyah, Makassar Cetak 10 Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional
Ia juga meminta kepada pengusaha tambang untuk taat pada aturan hukum. Perusahaan harus mengajukan izin sesuai prosedur. "Jika tidak memiliki perizinan yang lengkap, selain bisa merusak lingkungan, juga dapat menghilangkan pendapatan daerah," katanya.
Diketahui, tambang diduga ilegal yang beroperasi tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Alla, Maiwa, Cendana, Malua dan Buntu Batu.
Hingga berita ini dipublikasikan, permohonan tanggapan pihak terkait belum dijawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




