Ahad, 23 Februari 2025 14:20

Angko Desak Aparat Hukum Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Enrekang

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Enrekang, Ali Suryaji Kartono, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menertibkan aktivitas tambang galian C.
Ilustrasi. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Enrekang, Ali Suryaji Kartono, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menertibkan aktivitas tambang galian C.

Angko: Dari 40 penambang yang ada, saya rasa tidak lebih dari 10 yang memiliki izin yang sah.

Jejakfakta.com, ENREKANG - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Enrekang, Ali Suryaji Kartono, yang akrab disapa Angko, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menertibkan aktivitas tambang galian C ilegal yang marak di sejumlah lokasi di Kabupaten Enrekang.

"Kami mendorong agar aparat penegak hukum bersama dinas terkait segera bertindak tegas untuk menertibkan tambang yang ilegal, demi memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," ujar Angko saat dihubungi Jejakfakta.com, Rabu (19/2/2025).

Angko menambahkan, dari sekitar 40 penambang galian C yang beroperasi di Enrekang, hanya sebagian kecil yang memiliki izin resmi. "Dari 40 penambang yang ada, saya rasa tidak lebih dari 10 yang memiliki izin yang sah," ungkap politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Baca Juga : Transformasi TPA Antang Dikebut, DLH Makassar Pacu Sistem Sanitary Landfill dan Energi Sampah

Ia juga menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap tambang ilegal yang tidak terdaftar, yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Sebagian besar tambang galian C di Enrekang masih beroperasi tanpa izin, dan ini harus segera diselesaikan," pungkasnya.

Zulfikar: Tak Memiliki Izin Amdal dan UKL-UPL

Baca Juga : 150 Ton Sampah Gowa Disulap Jadi Energi, PKS Regional Dorong Solusi Konkret Krisis Lingkungan

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Orang Enrekang (AOE) mendesak pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindak tegas sejumlah tambang galian C yang dinilai bermasalah.

"Diduga tambang galian C di Enrekang ilegal, tak satupun yang memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," ujar Andi Zulfikar, Rabu (19/2/2025).

Ia meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Enrekang terpilih, Yusuf Ritangnga - Andi Tenri Liwang Latinro, yang akan dilantik besok, untuk memprioritaskan masalah ini agar segera ditertibkan.

Baca Juga : Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama

"Jika tambang tersebut bermasalah dan ilegal, pemerintah wajib menindak siapapun pemiliknya. Ini dapat berdampak pada kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan warga sekitar," tegasnya.

Zulfikar juga mengkritik kinerja DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup yang dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan tambang. Ia meminta anggota DPRD Enrekang untuk bertindak lebih aktif.

"DLH Enrekang tidak bekerja dengan baik, lalai. Harus lebih aktif memantau masalah di lapangan dan melakukan koordinasi dengan provinsi serta pusat," ungkapnya.

Baca Juga : Di Era Munafri-Aliyah, Makassar Cetak 10 Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional

"Apalagi anggota dewan juga lalai. Jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, mana fungsi pengawasannya? Kalau beroperasi secara ilegal, itu bisa dikenakan sanksi pidana," tambahnya.

Kewajiban sebuah perusahaan tambang galian adalah memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Tiap 6 bulan sekali, perusahaan wajib menyerahkan Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup (DPLH) ke DLH. "Ini menjadi acuan bagi DLH untuk melakukan peninjauan lokasi," ujarnya.

Rudi, aktivis AMARAH, juga berharap pemerintahan Ucu-Iwan wajib melakukan evaluasi terhadap keberadaan tambang galian yang dinilai bermasalah. Diduga banyak tambang yang tidak memiliki Izin Operasi Penambangan (IOP).

Baca Juga : Asisten I Andi Muh. Yasir Tegaskan Setiap Rumah di Makassar Wajib Punya Tempat Pemilahan Sampah

"Proses mitigasi ini penting. Kita harus menghindari masalah, terutama dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang galian. Apalagi jika tidak memiliki IOP," ungkapnya.

"Tidak hanya tambang galian di aliran Sungai Saddang, tetapi juga tambang yang ada di Duri Kompleks. Jika diduga bermasalah, bahkan ilegal atau tidak memiliki izin, wajib untuk ditutup," tegasnya.

Rudi menegaskan, Pemkab Enrekang harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait, baik di tingkat provinsi hingga pusat. "Termasuk pihak kepolisian, jika ditemukan tindak pidana, harus ditindak," tegasnya.

Ia juga meminta kepada pengusaha tambang untuk taat pada aturan hukum. Perusahaan harus mengajukan izin sesuai prosedur. "Jika tidak memiliki perizinan yang lengkap, selain bisa merusak lingkungan, juga dapat menghilangkan pendapatan daerah," katanya.

Diketahui, tambang diduga ilegal yang beroperasi tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Alla, Maiwa, Cendana, Malua dan Buntu Batu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#tambang galian c #Lingkungan HIdup #Kabupaten Enrekang #Ilegal #ali suryaji kartono
Youtube Jejakfakta.com